RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih. Untuk Pemilu 2024 jumlah pemilih sekitar 204.807.222 orang.
PDIP mempertanyakan selisih jumlah pemilih di dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut disampaikan LO PDIP Chandra Irawan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Chandra menyoroti ada selisih jumlah pemilih sebanyak kurang lebih 1,2 juta orang dari DPS dan DPT.
BERITA TERKAIT :Sebagai informasi, saat itu KPU menetapkan rekapitulasi DPS dalam dan luar negeri untuk Pemilu 2024 berjumlah 205.853.518 orang. Sementara itu, hari ini KPU merilis daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 204.278.781.
"Kami taksir secara kasar berkurang sekitar 1,2 juta pemilih. Mohon kiranya KPU menjelaskan pengurangan dari DPS dalam negeri khususnya dari yang tadi. Walaupun kami memahami proses ini sudah melalui proses berjenjang," kata Chandra di lokasi, Minggu (2/7/2022).
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyebut selisih antara DPS yang dirilis sebelumnya dengan DPT hasil rekapitulasi ini adalah hasil pencermatan KPU pada tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP).
"Jadi berdasarkan perjalanan data ya, di antaranya itu bisa karena ada yang meninggal, kemudian data ganda, data di bawah umur, pindah domisili, berubah status menjadi anggota TNI/Polri, itu semua masuk kategori tidak memenuhi syarat," kata Hasyim.
"Jadi kategori TMS itulah yang kemudian menjadikan nama-nama yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar pemilih pasca DPS, yaitu pada masa DPS HP dan DPS HP akhir sebagai bahan untuk menyusun DPT sekarang," sambungnya.
Selain itu, lanjut Hasyim, data tersebut juga berkurang karena adanya sejumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 287.724 ribu orang. Adapun juga pengurangan karena ditemukan sejumlah data pemilih yang ganda.
"Kemudian, yang ditemukan ganda ada 390.070 pemilih, baik itu ganda di dalam negeri maupun luar negeri," ujarnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan syarat pemilih dalam peraturan KPU nomor 7/2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin namun setelah pencermatan yang bersangkutan ternyata ditemukan belum kawin.
"Kemudian, yang di bawah umur artinya di bawah 17 tahun dan memang belum kawin, itu adalah 15.258," tuturnya.
"Kemudian yang berubah status menjadi TNI/Polri untuk TNI ada 1.157, kemudian Polri ada 973. Nah dari dinamika kependudukan seperti ini yang menjadikan dasar KPU kemudian melakukan perubahan data di dalam data pemilih. mulai dari DPS sampai DPT. Karena yang jadi pembanding adalah DPS," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dari hasil rekapitulasi, total pemilih dalam Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang.
"Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220. Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, Minggu (2/7/2022).
Dari jumlah total yang ditampilkan, sebanyak 203.056.748 pemilih berada di dalam negeri. Sementara itu, sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara.
Dari jumlah yang ada, sebanyak 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Dalam Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, sebanyak 3.059 berada di luar negeri.