Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Banyak Kepala Daerah Dukung Capres, Kenapa Anies Yang Digoreng?

RN/YN | Selasa, 08 Januari 2019
Banyak Kepala Daerah Dukung Capres, Kenapa Anies Yang Digoreng?
-

RADAR NONSTOP - Aneh bin ajaib. Nampaknya wasit pemilu atau Bawaslu bergerak cepat memanggil Anies Baswedan.

Padahal, banyak kepala daerah secara terbuka mendukung pasangan capres-cawapres. Sementara pasca Gubernur DKI Jakarta diperiksa Bawaslu gerakan publik membela terus berjalan. 

Bahkan #SaveAniesBaswedan trending topic. Logo dua jari yang dipersoalkan pro Jokowi beredar dan viral via WhatsApp (WA). 

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

Warganet secara serempak mendukung sikap ksatria Anies yang berani datang ke Bawaslu. Warganet juga meminta Bawaslu tidak menggoreng isu tersebut. 

Anies Baswedan menegaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018 lalu.

Menurut Anies, sebagai gubernur dirinya boleh mendatangi acara apa saja selagi tidak melanggar aturan apapun.

“Iya memang sebagai gubernur bisa mendatangi kegiatan apapun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal. Kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” ujar Anies usai diperiksa Bawaslu, di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Anies menilai saat dirinya menghadiri acara partai berlambang Kepala Burung Garuda itu dirinya tidak berkampanye. Apalagi, sebelum acara Anies kembali menegaskan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Kemendagri.

“Meski begitu hari Jumat sebelum kegiatan di Sentul saya mengirimkan surat kepada Kemendagri. itu sudah dilakukan juga walaupun sebenarnya secara substansi gubernur bisa mengikuti kegiatan apa saja selama tidak melakukan kegiatan kampanye,” tuturnya.