RN - Pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) lagi jadi rebutan. DPRD DKI Jakarta kabarnya sedang cari muka alias carmuk.
Jumlah PJLP di Pemprov DKI Jakarta sekitar 132 ribu. Jumlah ini sangat signifikan untuk menambah suara partai dan caleg.
Saat ini DPRD sedang memainkan isu soal gaji. Diketahui, gaji PJLP masih Rp 4,6 juta padahal seharusnya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) Rp 4,9 juta.
BERITA TERKAIT :Inisiator Aktivis Muda Jakarta (AMJ) Dwi Yudha Saputro menilai ada dugaan motif kepentingan politik yang lagi dimainkan dewan di Kebon Sirih. "Seperti lagi carmuk lah DPRD. Harusnya dari kemarin dong teriak, ini kenapa baru sekarang," tegas Yudha kepada wartawan, Selasa (13/6).
Yudha menilai jumlah PJLP yang mencapai ratusan ribu orang rentan dimanfaatkan para caleg dan parpol. "Saran saya PJLP jangan terbuai, itu sudah menjadi kewajiban dewan memperjuangkan rakyat. Kalau gaji naik bukan perjuangan dewan tapi memang hak PJLP," terangnya.
Sementara PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal menaikkan gaji pegawai PJLP yang belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023. "Ya kami akan sesuaikan nanti," ujar Heru saat menanggapi gaji PJLP yang besarannya masih mengikuti UMP 2022, Senin (12/6/2023).
Sayangnya Heru belum menjelaskan secara rinci kapan penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta akan dilaksanakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus mengatakan akan membahas perihal gaji PJLP yang belum naik menjadi Rp4,9 juta sesuai UMP 2023.
"Ya kita akan rumuskan. Ya kita lihat nanti ya," kata Joko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Ia mengatakan jumlah PJLP di DKI sangat banyak yaitu mencapai 132.000 orang. Pembayaran gaji PJLP juga menggunakan anggaran pengadaan barang dan jasa.
Seperti diberitakan, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak segera menyesuaikan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan upah minimum provinsi atau UMP.
Wakil Ketua Komisi A, Inggard Joshua mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menaikkan gaji PJLP. “Jangan sampai terhambat karena ada masalah hal-hal, meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp 4.901.798 pada Desember tahun lalu.
Anggota Komisi A DPRD lainnya, Gembong Warsono meminta untuk merapel gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta yang terpotong Rp 300 ribu per bulan sejak awal tahun 2023.
Pemotongan gaji itu lantaran sistem penggajian di Pemprov DKI masih berpatokan ke upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4,6 juta. Padahal, seharusnya PJLP mendapatkan gaji Rp 4,9 juta per bulan sesuai UMP 2023. Alhasil, selama enam bulan ini, semua PJLP kekurangan gaji Rp 300 ribu per bulan.
"Harusnya dirapel, itu kan hak. Kan pergub (peraturan gubernur) diputuskan sebelum APBD dijalankan, harus mengikuti keputusan tentang UMP," kata Gembong.
Politisi PDIP ini permasalahan terjadinya pemotongan gaji tersebut lantaran adanya masalah pada regulasi penyusunan anggaran. Dia menyebut, Pemprov DKI Jakarta belum mengetahui angka kenaikan UMP pada 2023 sehingga masih menggunakan angka UMP 2022. Gembong memastikan, perapelan gaji bakalan dibahas dalam APBD-Perubahan 2023.