Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ngeri, Bangunan “Bodong” Diduga Milik Bupati Buru Selatan Disegel Satpol PP Tangsel

Fitri | Senin, 07 Januari 2019
Ngeri, Bangunan “Bodong” Diduga Milik Bupati Buru Selatan Disegel Satpol PP Tangsel
-

RADAR NONSTOP - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan bangunan diduga milik Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudasono Silausa. Pasalnya, bangunan berbentuk kontrakan itu tidak mengatongi ijin alias “bodong”.

"Indikasinya milik Tagop Sudarsono Silousa, Bupati Pulau Buru Selatan, Maluku," kata Kabid Penindakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Oki Rudianto

Diterangkan Oki, penyegelan itu merupakan tindakan tegas aparat terhadap konstruksi bangunan liar yang membangun tanpa izin dinas terkait.

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?

"Ini diduga tidak memiliki IMB, kita sudah mengecek ke PTSP dan bangunan ini belum memiliki IMBnya," ucap Oki.

Usai melakukan penyegelan di bangunan. Kata dia, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Selama penyegelan, tidak boleh ada aktivitas pembangunan. Makanya kita sarankan segera mengurus Izin Membangun Bangunan (IMB) agar proses pembangunan bisa dilanjutkan kembali,” kata dia, Senin (7/1/2019).

Jika tidak memenuhi pangilan pertama, Satpol PP akan melayangkan surat panggilan kedua dan surat peringatan (SP) hingga tiga kali sebelum melakukan pembongkaran.

Namun untuk proses pembongkaran, kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, proses pembongkaran membutuhkan dana yang tidak sedikit dan harus dianggarkan dalam APBD.

“Kita tunggu proses pembuatan IMB. Katanya masih dalam proses pembuatan. Kalau pembongkaran tidak mungkin, harus ada anggaranya,” ungkapnya.

Ia jelaskan, rencananya setelah proyek pembangunan rampung akan dijadikan rumah kontrakan. Pihaknya telah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait kelengkapan legalitas dokumen pembangunan.

“Bertanggungjawab di sini menunjukan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah). Kalau tidak ada IMB, berarti tidak boleh membangunan,” jelas Oki.

“Prosesnya bisa kita lanjutkan ke tindak pidana ringan,” tandas Oki.