RADAR NONSTOP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwal ulang pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.
Soni, mantan Plt Gubenur DKI Jakarta itu, merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, mengatakan Soni dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah pada Senin (7/1/2019).
BERITA TERKAIT :Rencananya, Soni diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Jamaluddin.
"Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang, Kamis 10 Januari 2019, karena ada kegiatan lain," ujar Febri melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
KPK sudah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat perkara suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar.
Mereka yang kini meradang ialah Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin dan 4 anak buahnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Sementara tersangka dari pihak pemberi suap ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menduga Bupati Bekasi dan jajarannya dijanjikan Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Group dan diketahui baru Rp7 miliar uang yang diserahkan.