RN - Tenaga Ahli (TA) Fraksi PAN DPR RI, Ruslan Siregar meradang. Dia menuding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi arogan.
"Dan, Pengelolaan Lapas itu selesainya akhir bulan ini. Tetapi, Kalapas Tebing Tinggi arogannya luar biasa, menyalahkan wewenang. Tiba-tiba membawa mitra lain tanpa proses tender. Padahal tender belum mulai tapi sudah mengajak mitra lain, itukan sudah menyalahi wewenang," tegasnya kepada wartawan, Senin (27/3).
"Diduga sudah ada pemenang pengelolaan Kantin Lapas Tebing Tinggi tanpa mekanisme," ungkap Ruslan.
BERITA TERKAIT :Sebagai TA Fraksi PAN DPR RI, sambung Ruslan, akan membawa dan mempersoalkan ini dengan jalur politik ke Komisi III. "Kita akan dorong Komisi III untuk, ada RDPU supaya memanggil Pak Menteri untuk menertibkan kalapas-kalapas terkait dengan pengelolaan kantin," ancamnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi belum bisa dimintai keterangannya.
Sekedar diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi terletak di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara di Jalan Pusara Pejuang Nomor 3, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi merupakan bangunan peninggalan Belanda sejak tahun 1928 dan berdiri di atas lahan seluas 1,03 ha.
Memiliki daya tambung sebanyak 1600 orang dengan 71 sel kamar hunian serta memiliki 104 tenaga Aparatur Sipil Negara yang terus bekerja keras, tuntas dan juga ikhlas di bawah kepemimpinan Anton Setiawan.