RN - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan komentar pedas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Profesor Hukum itu menilai kalau putusan PN Jakpus mencari sensasi.
Mahfud menilai PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA berlebihan dan mencari sensasi.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan. Masa', KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri? vonis itu salah!," jelas Mahfud melalui pesan singkat diterima, seperti dikutip Kamis (2/3/2023).
BERITA TERKAIT :Mahfud lalu menjelaskan, vonis tersebut mudah dipatahkan karena PN Jakpus tidak berwenang memutuskan gugatan perdta Partai PRIMA. Menurut dia, pihak yang berhak memutuskan gugatan tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? karena Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Alasan hukumnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Mahfud.
Mahfud meyakini, Partai Prima sudah kalah dalam sengketa yang disampaikan di Bawaslu dan PTUN. Oleh karena itu, Mahfud menilai upaya hukum Partai Prima soal kepesertaannya di Pemilu 2024 harusnya sudah selesai. Namun demikian, jika ada sengketa pasca pemungutan suara, bisa saja hal itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata Mahfud, tahapan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima baru sebatas kepesertaan Pemilu. Artinya, upaya Partai Prima seharusnya selesai di tingkat PTUN.
"Jadi seperti itu pakemnya dan tidak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," Mahfud memungkasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
"Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (2/3).