RN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali bikin heboh. KPU menegaskan hanya partai politik sebagai peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye, selain itu dianggap melanggar.
NasDem merespons soal pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. NasDem lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar dari jika Anies Baswedan melakukan sosialisasi.
"Artinya selain parpol tidak boleh sosialisasi. Artinya ya katakanlah Anies. Anies tidak boleh sosialisasi. Karena kenapa? Apa yang dia langgar?" kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Ahmad Ali, Selasa (28/2/2023).
BERITA TERKAIT :Ali mengatakan pelanggaran bisa terjadi karena ada hal yang mengatur. Dia lantas mempertanyakan aturan apa yang dilanggar Anies.
"Ya apa yang dilanggar. Tunggu, apa yang dilanggar dulu. Kan gini, kalau melanggar itu kan berarti ada aturannya. Nah itu aturannya mana, dan kalau ada aturannya, itu berlaku sejak kapan," katanya.
Menurut Ali, Anies sebagai warga negara biasa memiliki hak memperkenalkan dirinya hendak maju menjadi presiden kepada masyarakat. Ali menilai Anies hanya terikat dengan peraturan KPU apabila sudah didaftarkan secara resmi sebagai capres di Pilpres 2024.
"Logikanya kan gini, warga negara itu dia terikat ketika dia sudah menjadi calon presiden. Bukan cuma Anies, ya, Pak Prabowo atau Ganjar. Mereka diikat oleh aturan ketika mereka sudah masuk pada tahapan. Ketika sudah ada aturan yang mengatur itu. Sepanjang dia belum memasuki tahapan, sepanjang dia sebagai warga negara biasa, dia bebas untuk mengatakan, 'saya akan menjadi presiden, pilih saya menjadi presiden'. Tidak ada dia langgar karena itu hak dia," kata dia.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan KPU untuk berbicara terkait apa yang menjadi kewenangannya. Terutama menjalankan tahapan-tahapan pemilu.
"KPU itu tolong deh berbicara hal yang menjadi tanggung jawab dia. Kalau kau ingin mengatur sesuatu kau buat peraturannya dulu. KPU itu kan mulai bertugas ketika sudah waktu tahapan-tahapannya, begitu juga Bawaslu," kata Ali.
"Ketika kemudian ada warga negara bersosialisasi dengan masyarakat, mengatakan kepada masyarakat, 'saya mau jadi calon presiden', tapi itu belum waktunya, belum ada tahapan. Terus aturan mana yang mau diikatkan kepada dia? Aturan apa yang kemudian dia langgar," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum kampanye. Selain partai politik, menurutnya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Itu Peraturan KPU tentang kampanye yang kemudian di dalamnya sebenarnya perubahan PKPU dari terdahulu, karena memang faktanya diperlukan sosialisasi oleh parpol sebagai peserta pemilu pasca penetapan parpol sebagai peserta pemilu sampai masa kampanye kan perlu sosialisasi," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
"Maka batasan-batasan apa itu sosialisasi parpol sebagai peserta Pemilu, apa yang boleh dikerjakan itu diatur dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, pasal 25," sambungnya.
Hasyim mengatakan sosialisasi selain partai politik bisa dianggap sebagai pelanggaran. Namun, dia menyebut untuk jenis pelanggarannya, Bawaslu yang akan menentukan.
"Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik, maka yang kita berkaitan dengan itu. Artinya apa, kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 bisa masuk sebagai pelanggaran, apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu. Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana," tuturnya.