RN- Panitia Pemungutan Suara (PPS) diseluruh Indonesia telah dilantik secara serentak pada Tanggal 24 Januari 2023. Khusus di Kota Bekasi, ada catatan menarik.
Beberapa Anggota PPS yang telah dilantik ditengarai adalah hasil naturalisasi. Maksudnya, mereka bukan warga Negara berKTP Kota Bekasi sebelum proses rekrutmen Anggota PPS, namun baru tercatat sebagai warga Kota Bekasi beberapa saat sebelum mereka mendaftar ke KPUD Kota Bekasi sebagai calon Anggota PPS.
Yang lebih menarik, mayoritas di antaranya berasal dari Kampus yang sama dan semuanya berasal dari Organisasi Kepemudaan yang sama. Mereka semua sama-sama diusulkan oleh salah satu Komisioner KPUD Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :Mereka yaitu MA asal Riau, DAP asal Tambun Selatan, NTA asal Tangerang, MRYM asal Pasuruan, SR asal Ogan Ilir, ADS asal Jakarta Utara, RF asal Sukawangi Kabupaten Bekasi, DEP asal Babelan.
Kebetulan yang berulangkali adalah bukan kebetulan. Apakah ini semua by design? Apakah ada faktor kesengajaan dalam hal ini? Kalau benar, walaupun tidak ada aturan yang dilanggar, tapi hal seperti ini bisa mengundang pertanyaan. Kenapa ngotot banget jadi PPS? Padahal honornya kecil. Jangan-jangan ada udang di balik batu yang tidak publik ketahui.
Disinyalir hal ini sudah diketahui oleh para Lurah. Ini juga menimbulkan keresahan. Apakah mereka dapat bekerja dengan baik kalau tidak menguasai wilayah kerjanya? Jarak yang jauh dari domisili asli mereka juga bisa menimbulkan masalah. KPUD Kota Bekasi harus mempertanggungjawabkan hal ini.
Komisi Sioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan memang dimoment tersebut ada ada larangan atau melanggar prosedur. Namun secara Etis itu bisa berdampak buruk bagi nama baik Lembaga KPUD.
"Sebab, pastinya si Anggota PPS itu tidak mengetahui seluk-beluk kondisi peta lapangan di Kelurahan tersebut," tegas Ali, Sabtu (4/2/2023).
Sayang, hingga berita ini dimuat Ketua KPU Kota Bekasi belum bisa dimintai keterangnya guna menyikapai hal tersebut.