RN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta kepada para bankir tidak menari di atas penderitaan orang lain.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan suku bunga acuan justru memberikan angin segar bagi pihak perbankan. Terlebih, saat ini sejumlah negara sudah menaikan suku bunga acuan agar bisa mengantisipasi dampak dari kondisi perekonomian global.
"Para bankir kalau bicara tentang interest rate naik semangat. Anda sebetulnya menari-nari di atas penderitaan semua orang. Jadi, beda sekali kalau saya bicara tentang suku bunga. Wajahnya malah lebih bahagia,” ucap Sri Mulyani dalam acara CEO Banking Forum, di Jakarta, Senin (9/1/2023).
BERITA TERKAIT :Seperti diketahui, kata Sri Mulyani, bank sentral Amerika Serikat (AS) telah menaikan suku bunga acuan 425 basis poin selama tahun 2022. Hal ini tidak terlepas dari tingginya inflasi di negara itu yang menyentuh angka 9 persen.
Inflasi tersebut menjadi yang tertinggi selama 40 tahun terakhir. Kenaikan suku bunga acuan dilakukan untuk mengantisipasi agar tingkat inflasi bisa diturunkan.
"Makanya di tahun lalu lebih dari 425 basis poin kenaikan suku bunga di Amerika Serikat hanya dalam waktu 1 tahun. Hal itu menjadi the fastest, the highest in the history America,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Desember 2022 lalu, diputuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.
Kemudian, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Bila dilihat dari sisi fiskal, kata Sri Mulyani, kenaikan suku bunga acuan bank sentral akan meningkatkan bunga pembiayaan surat utang negara.
"Dalam jangka panjang ini akan menambah beban APBN dalam membayar utang negara. Sebabnya, cost of fund yang tinggi, pasti akan memengaruhi kegiatan ekonomi secara menyeluruh," tandas Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang salah satunya berisikan tentang perlindungan sektor keuangan termasuk di dalamnya perbankan.
"Jadi, kalau saya menjaga APBN, tolong jaga bank anda secara baik-baik. Jangan salah arah, jangan salah kompas, dan juga jangan berantem. Musuhnya bukan di dalam kapal, musuhnya di luar yang harus kita kelola,” pungkasnya.