RN - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyediaan jasa lainnya perorangan (PJLP) menjadi maksimal 56 tahun mendapat apresiasi berbagai kalangan.
Pasalnya, Pemerintah DKI membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun 2023 mendatang.
Aziz (20) mengaku sangat bersyukur atas keputusan tersebut. Pria lulusan SMA ini merasa mendapatkan kesempatan untuk ikut dunia kerja pasca lulus sekolah
BERITA TERKAIT :"Pasca pandemi Covid 19 lalu, lowongan kerja sangat susah. Karena banyaknya PHK. Sehingga buat lulusan SMA tidak ada kesempatan menikmati dunia kerja," ujarnya saat berbincang dengan Wartawan, Kamis (29/12/2022).
Warga Jakarta Timur ini merasa bersyukur ketika mengetahui adanya keputusan baru dari Pemprov DKI yang membatasi usia PJLP menjadi 56 tahun membuka peluang bagi lulusan SMA untuk bisa memasuki dunia kerja.
"Saya diberitahu teman ada peluang kerja di Pemprov DKI. Akhirnya saya daftar ke UPK Badan Air dinas lingkungan hidup DKI. Saya ikuti semua tahapannya dan Alhamdulillah diterima sebagai PJLP di UPK Badan Air. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada PJ Gubernur DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI," ujarnya sumringah.
Sementara itu Aktivis dari Jakarta Initiative Adjie Rimbawan juga menyambut baik aturan pembatasan usia PJLP tersebut.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun depan karena di Jakarta ada 300.000 usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.
"Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyelamatkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300.000 orang, sehingga akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif," ujar Adjie kepada wartawan.
"Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur," bebernya
Meski demikian, ungkapnya, rekrutmen PJLP harus dilakukan secara transparan dan adil agar tepat sasaran. Kata dia, tenaga PJLP sangat diperlukan untuk menunjang kinerja aparat pemerintah dalam menata Jakarta lebih baik ke depannya.
"Rekrutmen tenaga PJLP ini pun harus dilakukan secara fair dan transparan sehingga peluang ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan kategori yang dibutuhkan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.
Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja PJLP untuk menekan tingkat pengangguran usia produktif.
Sigit menyebutkan, angka pengangguran usia produktif di Ibu Kota masih tinggi, yaitu mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun.
"Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Sigit, dilansir dari Antara, Senin (26/12/2022).