RN - Layanan perbankan di Indonesia bisa disebut belum maksimal. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aduan atau keluhan terbanyak soal perbankan.
OJK menerima sebanyak 14.088 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022. Sebanyak 7.104 pengaduan atau 50 persen menyangkut sektor perbankan, sebanyak 6.896 atau 49 persen menyangkut sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan 88 pengaduan atau 0,6 persen menyangkut sektor pasar modal.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam dalam media briefing bertajuk 'Optimalisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan oleh OJK' di Jakarta, Senin (26/12/2022), menyampaikan sebanyak 13.998 pengaduan sedang dalam upaya penyelesaian melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR) oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
BERITA TERKAIT :Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.680 pengaduan atau 90,58 persen telah selesai, dan sebanyak 1.318 pengaduan atau 9,42 persen sedang dalam proses penyelesaian. Lebih lanjut ia mengatakan sebanyak 1.545 konsumen melanjutkan pengaduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang mana 1.218 pengaduan ditindaklanjuti LPASyang 519 pengaduan telah selesai dan 699 pengaduan sedang dalam proses.
Selain itu sebanyak 327 pengaduan tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan LAPS, seperti berindikasi pidana, pernah, atau sedang dalam proses oleh lembaga lain atau pengadilan, atau belum dilakukan IDR. "Pengaduan seperti gunung es. Setelah peluncuran APPK pada 2021, naiknya signifikan. Ini yang kita khawatirkan, masyarakat yang belum terinformasi, bisa bangkit untuk menuntut haknya," kata Agus.
Agus melanjutkan terdapat 90 pengaduan yang terindikasi pelanggaranyang 58 pengaduan sudah diselesaikan dan 32 pengaduan dalam proses. Sebagai informasi dari periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022APPK milik OJK menerima sebanyak 304.890 laporan konsumenyang terdiri dari 269.509 pertanyaan, 21.293 informasi, dan 14.088 pengaduan.
Dalam kesempatan itu Agus menyampaikan masyarakat bisa menyampaikan pertanyaan, laporan hingga pengaduan kepada OJK, melalui contact center 157, Whatsapp 081157157157, Instagram : Kontak157, atau email [email protected].