RADAR NONSTOP - Fantastis, hanya untuk pasang CCTV di 20 simpang ruas jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya minta duit Rp 33 miliar ke Pemprov DKI.
Pemasangan CCTV tersebut berguna sebagai penunjang diberlakukannya tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, kamera tilang itu akan dipasang pada 20 simpang ruas jalan di beberapa titik Ibu Kota tersebut.
BERITA TERKAIT :“Yang diusulkan Dirlantas kepada Pemprov Rp33 miliar untuk 20 simpang yang diusulkan sedang dibahas oleh Pemprov,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Secara prinsip, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung langkah yang digagas oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam menerapkan aturan agar para pengendara tertib berlalu lintas di jalan.
"Hanya mekanisme pemberian bantuannya yang sedang didiskusikan karena kan kalau kita bicara APBD prosesnya kan sudah selesai, ini yang sedang dibahas, apakah nanti kalau dalam mekanisme APBD perubahan sangat memungkinkan" ujarnya.
Tapi, dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menginginkan segera mungkin diterapkan evaluasi dari efektivitas pelaksanaan tilang elektronik tersebut.
Dengan adanya penerapan kebijakan tilang elektronik, tingkat kesadaran masyarakat, terutama para pengendara diharapkan taat terhadap aturan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menjelaskan, mekanisme tilang elektronik yakni setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh Traffic Management Center (TMC).
TMC lantas akan mengecek data dan koordinasi dengan bagian kendaraan bermotor (ranmor) untuk memastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggaran, termasuk sanksinya.
"Nanti kami kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kami akan terbitkan surat tilang," tutur Yusuf.