RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan bertajuk 'Diseminasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024' yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bekasi, Minggu (11/12/2022).
Dalam uji publik tersebut, sejumlah peserta yang berasal dari partai politik tampak antusias berinteraksi dengan menyampaikan gagasan, masukan serta tanggapannya terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (dapil ) Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024 yang telah disusun oleh KPU Kota Bekasi.
BERITA TERKAIT :Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bekasi Ali Syaifa AS mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan diseminasi dengan menyampaikan kepada publik terkait dengan tiga opsi Rancangan Dapil untuk dapat digunakan dan ditetapkan sebagai Dapil Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024 nanti.
"Kami berkepentingan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari rekan-rekan parpol terkait ketiga rancangan dapil tersebut," kata Ali sapaan akrabnya kepada wartawan usai menerima usulan dari masing-masing perwakilan partai politik yang ada di Kota Bekasi.
Tak hanya dari Partai politik, Ali juga membeberkan bahwa pihaknya juga menyerap usulan serta aspirasi dari unsur lainnya seperti Pemantau Pemilu, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat dan Pemangku kepentingan lainnya.
"Maka dari itu, hari ini kita lakukan Diseminasi dan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Kegiatan yang sama juga akan kami gelar selama tiga hari ke depan, untuk menyerap masukan, aspirasi dan tanggapan dari unsur-unsur yang lain," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekapitulasi seluruh masukan dan tanggapan yang kemudian akan kami sampaikan ke KPU Provinsi dan nanti akan diserahkan ke KPU RI. Sehingga nanti bisa dijadikan pertimbangan KPU RI untuk melakukan penetapan Dapil pemilu 2024 nanti di Kota Bekasi pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang.
“Yang kita ajukan ada tiga Rancangan Dapil, yakni; Rancangan 1 (6 Dapil), Rancangan 2 (5 Dapil) dan Rancangan 3 (7 Dapil). Ketiganya memiliki kualitas dan prinsip-prinsip penyusunan Dapil yang baik. Pada prinsipnya, kita KPU Kota Bekasi mengikuti keputusan dari KPU RI,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran kami, sebanyak 12 Partai Politik yang ada di Kota Bekasi memilih Rancangan 2 (5 Dapil) untuk ditetapkan menjadi Daerah pemilihan Kota Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang. Kemudian dua parpol memilih Rancangan 1 (6 Dapil) dan Rancangan 3 (7 Dapil) hanya dipilih oleh satu parpol. Sementara sisanya, yakni tiga parpol, abstain.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan diseminasi dan uji publik untuk menyerap aspirasi, masukan dan tanggapan dari unsur partai politik yang ada di Kota Bekasi tentang tiga (3) opsi rancangan penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang.
Berikut tiga (3) Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (DAPIL) Pemilihan Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024:
Rancangan I (6 Daerah Pemilihan)
DAPIL KOTA BEKASI 1 (10 Kursi)
BEKASI TIMUR
BEKASI SELATAN
DAPIL KOTA BEKASI 2 (7 Kursi)
BEKASI UTARA
DAPIL KOTA BEKASI 3 (11 Kursi)
RAWALUMBU
BANTARGEBANG
MUSTIKAJAYA
DAPIL KOTA BEKASI 4 (7 Kursi)
JATIASIH
JATISAMPURNA
DAPIL KOTA BEKASI 5 (7 Kursi)
PONDOKGEDE
PONDOKMELATI
DAPIL KOTA BEKASI 6 (8 Kursi)
BEKASI BARAT
MEDANSATRIA
Rancangan II (5 Daerah Pemilihan)