Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Urutan Nunggak PAD Kota Bekasi, Pengembang Revitalitasi Pasar Kranji Nomor Satu

Tori/Yud | Selasa, 06 Desember 2022
 Urutan Nunggak PAD Kota Bekasi, Pengembang Revitalitasi Pasar Kranji Nomor Satu
Lahan revitalisasi Pasar Kranji Baru/RN
-

RN - Pengembang revitalisasi Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi, PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) menduduki urutan pertama dalam penunggakan uang kompensasi yang harus disetorkan ke Pemerintah Kota Bekasi sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Selanjutnya, tunggakan kompensasi juga terjadi pada pengembang Pasar Jatiasih dan Bantargebang. Dari ketiga pasar yang direvitalisasi oleh pihak swasta berdasar surat perjanjian kerjasama (PKS) itu, total mencapai Rp10,8 miliar.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperin) Kota Bekasi, Romi Payan kepada awak media mengatakan, untuk urutan pertama dalam tunggakan kompensasi yaitu Pasar Kranji Baru sebesar Rp8,1 miliar. Sedang untuk Pasar Bantargebang sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Pasar Jatiasih Rp1,2 miliar.

BERITA TERKAIT :
Silaturahmi dan Ngajak Bukber Dewan, Gani Panik Takut Kekuasaan Hilang?
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

Langkah emerintah Kota Bekasi sendiri menurut Romi, hingga saat ini masih terus berupaya melakukan penagihan tunggakan dari ketiga pasar kepada pihak kedua yang ditunjuk melakukan revitalisasi.

"Sampai sekarang Pemkot masih terus menagih uang kompensasi itu agar segera dibayarkan," ungkap Romi Payan yang ditemui usai rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Senin (5/12/2022) kemarin.

Dikatakan, jumlah tunggakan kewajiban kompensasi untuk PAD Kota Bekasi dari ketiga Pasar tersebut merupakan tagihan selama dua tahun (2021-2022).

Selama pihak kedua yang ditunjuk untuk melakukan revitalisasi sambung Romi, belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Maka tidak akan ada penyerahan lahan untuk dikelola," tandas Romi.

Pemkot Bekasi lanjut Romi, telah menyampaikan penyetopan pelaksanaan renovasi Pasar Bantragebang. Sementara untuk dua Pasar lainnya masih berjalan.

Sementara Pasar Jatiasih, meski revitalisasi selesai pedagang di Pasar Jatiasih di TPS belum bisa menempati bangunan gedung baru. Hal itu dilakukan karena belum ada surat penyerahan lahan (SPL) untuk dikelola pengembang pasar Jatiasih akibat belum membayar konpensasi PAD .

"Pengembang sebenarnya sudah meminta diresmikan. Tapi, kita belum melakukan relokasi karena mereka harus membayar kompensasi terlebih dahulu," catusnya.

Pastinya tambah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperin itu, pemerintah tidak akan melimpahkan pengelolaan pasar, sebelum pegembang menyelesaikan pembayaran konpensasi, karena itu kewajiban pengembang," tukasnya.

 

 

#pasar   #kranji   #bekasi