RN - Kenaikan UMP 2023, berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 bedampak pada PHK. Karena ancaman PHK sudah di depan mata.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka mengungkapkan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sulit dihindari karena kenaikan UMP 2023, berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar operasional usaha tetap berjalan. Namun, pengusaha juga harus menanggung beban kenaikan biaya upah, jika UMK naik pada 2023.
BERITA TERKAIT :"Tetap tidak mungkin tidak melakukan PHK atau pengurangan karyawan sama sekali," jelas Ning, Jumat (25/11/2022).
Menurut dia, sebelum PHK, pengusaha mengedepankan pengurangan jam kerja, dengan berbagai cara. Seperti meniadakan lembur, kemudian masuk dengan jumlah hari yang lebih sedikit. Atau bekerja dengan hari yang sama tetapi dengan jam yang berkurang.
"Kami menghargai apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri PMK. Beliau khawatir apabila PHK, yang sekarang disampaikan beliau mencapai 500 ribu dan mungkin akan terus bertambah apabila tidak dicegah, adalah suatu himbauan yang positif," jelas dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa niat pemerintah menaikkan daya beli melalui Permenaker 18 bagus, tetapi menurut dia harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat.
Menurut Apindo, Permenaker ini bertentangan dengan PP No 36 tahun 2021. Hal ini juga bertentangan dengan keputusan MK dan bertentangan dengan instruksi Mendagri.
"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker, " jelas dia.