Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jabatan Kades 9 Tahun Munculkan Diktator Kecil

RN/NS | Minggu, 20 November 2022
Jabatan Kades 9 Tahun Munculkan Diktator Kecil
-

RN - Wacana jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun bisa masalah baru. Karena konsep tersebut bisa saja memunculkan diktator baru.

Seorang kepala desa di Cinajur, Jawa Barat mengaku, jabatan lima tahun sudah cukup. "Kalau kelamaan nanti jadi diktator lho," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (19/11).

Dia yakin dengan jabatan 9 tahun jika kades bekerja serius dan konsen mampu membangun desa.

BERITA TERKAIT :
Tok! Masa Jabatan Kades 8 Tahun Sah Jadi Undang - Undang
Tok! RUU Desa: Kades Cuma Boleh 2 Periode, Maksimal 8 Tahun

Seperti diberitakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

Lewat revisi, Halim ingin masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

"Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun, tapi 9 tahun, dan maksimal dua periode," kata Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Halim menjelaskan, masa jabatan kepada desa perlu diperpanjang karena masa bakti selama enam tahun tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab, dampak politik pemilihan kepala desa berlangsung lama.

"Hal itu (dampak politik) dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antar keluarga, antar tetangga, maupun antar teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun," ujar Halim sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Sabtu (19/11/2022).

Selain mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa, kata Halim, revisi UU Desa juga diperlukan untuk mengubah ketentuan terkait instansi yang berwenang atas pembangunan desa serta penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Pasalnya, selama ini terlalu banyak instansi yang terlibat. "Urusan Dana Desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban Dana Desa di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan prioritas penggunaan Dana Desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah saat revisi Undang-Undang kita ajukan cukup satu kementerian saja terkait urusan desa," ujar Halim.

Wacana merevisi UU Desa ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar. Muhaimin merupakan adik dari Mendes PDTT Halim.

Muhaimin mengatakan, UU Desa sudah berusia sembilan tahun dan selama ini telah diterapkan dengan baik. Desa juga terbukti bisa mengelola miliaran rupiah Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat setiap tahunnya.

"Waktunya kita evaluasi (UU Desa) mumpung semua percaya, mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini (revisi) mudah," ujarnya dalam kesempatan sama.

Sebagai konsekuensi revisi UU Desa, Muhaimin meminta para kepala desa siap atas segala perubahan ketentuan. Dengan begitu, semua perubahan yang dilakukan tidak sia-sia dan bisa dimanfaatkan untuk membangun desa.

Ketua Umum PKB ini berharap agar pemerintah bisa segera mengajukan revisi UU Desa kepada DPR. Dia berharap, revisi UU Desa bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

#Mendes   #Kades   #Jabatan