Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korps PMII Kota Bekasi Teriak Sahkan Perda Perlindungan Anak

Tori | Jumat, 18 November 2022
Korps PMII Kota Bekasi Teriak Sahkan Perda Perlindungan Anak
Demo PMII Kota Bekasi/Radarnonstop
-

 

RN - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Kota Bekasi berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Bekasi, Jumat (18/11/2022).

Dalam aksinya, mereka mendesak tiga Raperda Pro Perempuan dan Anak segera disahkan. Selain menggelar teatrikal, massa aksi PMII juga merubuhkan pagar gedung wakil rakyat Kalimalang.

BERITA TERKAIT :
Miris Lihat Ondel-Ondel Buat Ngamen, Bang Jago Minta Mall dan Hotel Taati Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi
400 M Cuma Buat Ongkos 9 Raperda DKI, Dewan Jangan Sampai Begal Sisa Duit?

Koordinator aksi, Lala menyatakan, Bekasi sudah darurat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan, laki-laki maupun anak di bawah umur.

"Artinya bahwa setiap anak berhak dan bahkan wajib mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah dan negara semestinya harus hadir serta menjamin hal tersebut. Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi, seharusnya menjadi pemantik para aparatur pejabat Kota Bekasi untuk segera disahkannya Raperda Pro Perempuan dan Anak sebagai bentuk instrumen kepastian hukum," ujarnya.

Mereka juga menggugat predikat Kota Bekasi yang selama ini dianggap 'Sebagai Kota Ramah Terhadap Perempuan dan Anak' yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dengan banyaknya korban kekerasan seksual dan kekerasan verbal terhadap anak dan perempuan Kota Bekasi. Di mana sepanjang tahun 2022, jumlah kasusnya hampir mencapai 200 kasus.

"Jadi, bagi kami Kota Bekasi masih menjadi kota darurat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Situasi tersebut, menurut kami menyebabkan keresahan luar biasa bagi masyarakat dan para orang tua murid sekolah di Kota Bekasi," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi sendiri mencatat pada pertengahan tahun 2022 saja, ternyata telah ditemukan data sekitar 176 kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.

Di tempat yang sama, Ketua KOPRI PC PMII Kota Bekasi, Nina Karenina mengatakan termaktub dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat 1a.

Pasal ini berbunyi: Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

"Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi tersebut di atas, seharusnya menjadi pemantik para aparatur pejabat Kota Bekasi untuk segera disahkannya Raperda pro-perempuan dan anak, sebagai bentuk instrument kepastian hukum," tegasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa perda tersebut sudah masuk di dalam panitia khusus (Pansus) dan ada dua finalisasi terakhir 30 November 2022.

"Artinya bahwa pembuatan perda itu kan berproses dan tidak bisa langsung jadi begitu saja. Kita pun sudah selesaikan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekarang sudah masuk di dalam pansus. In Syaa Allah tahun ini akan kami sahkan bersama eksekutif dalam paripurna ke depan," ucapnya.

Nico pun menjelaskan bahwa perda tersebut akan dipisahkan menjadi tiga yakni Perda Perempuan, Perlindungan Anak dan Gander. Terlebih di dalam peraturan tersebut akan ada poin yang memperhatikan dan melindungi anak.

"Jadi anak ini harus dilindungi pemerintah," pungkasnya.