Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Gagal Nyaleg DPD RI

Lawan KPU, Apakah Hoki Kembali Hinggap di OSO?

NS/RN | Senin, 24 Desember 2018
Lawan KPU, Apakah Hoki Kembali Hinggap di OSO?
Oesman Sapta Odang
-

RADAR NONSTOP - Selamat tinggal Oesman Sapta Odang alias OSO. Begitulah tanggapan sinis para musuh Ketua Umum Partai Hanura melihat nasib OSO.

OSO sudah bisa dipastikan tidak bisa maju sebagai caleg DPD RI atau Senator Parlemen. Jika OSO kalah artinya kursi DPD RI sudah pasti lepas.

Tapi, bukan OSO namanya jika dia kalah. Dalam setiap konflik, OSO sering menang. Sebut saja saat perebutan Ketua DPD RI dan berkonflik dengan istri Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X, GKR Hemas.

BERITA TERKAIT :
Beredar Video Sidang DKPP, Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes Jadi Bandar Suara Pemilu 2024?
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

OSO menang dan berhasil dilantik walaupun pelantikan dia sebagai Ketua DPD RI kontroversi. Konflik di Hanura dengan kubu Sudding juga dimenangi oleh OSO.

Di kalangan politisi, OSO dikenal hoki. Dia sering memenangi konflik dan bisa 'merebut' jabatan.

Nah, kali ini musuh OSO adalah KPU. Apakah hoki atau keberuntungan akan hinggap di OSO?

Dikeahui, OSO akan protes lewat jalur Bawaslu. Pria kelahiran 18 Agustus 1950 itu juga berancang-ancang mengugat KPU secara perdata.

KPU dituding sudah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melaksanakan putusan pengadilan dan malah menerbitkan surat untuk OSO.

KPU sendiri masih tetap pada pendiriannya untuk tidak memasukkan nama OSO dalam SK DCT anggota DPD bila tidak ada pernyataan pengunduran diri dari kepengurusan partai Hanura.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku, pengunduran diri dari partai merupakan syarat berdasarkan putusan MK, agar nama OSO bisa masuk dalam SK DCT sebagaimana putusan PTUN.

Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menuding KPU  sudah melakukan pelanggaran administratif karena tidak melaksanakan putusan pengadilan dan malah menerbitkan surat untuk OSO.

Menurut dia, seharusnya hasil rapat pleno tindak lanjut putusan PTUN dirupakan SK. Namun, yang terjadi KPU malah mengirim surat biasa kepada OSO sehingga substansinya tidak bisa diperkarakan. Dia yakin bila berupa SK, OSO akan menang dalam gugatan di Bawaslu. Yang jelas, tambah dia, KPU tidak bisa mengabaikan putusan PTUN.

’’Kami akan minta ganti rugi. Wajar dong, klien kami sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk masalah (pencalonan) ini,” tambahnya.

 

#OSO   #Hanura   #KPU