Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

2 Menteri Jokowi Utus Wakil di Raker Pertama Bahas UU, DPR Tersinggung

Tori | Senin, 07 November 2022
2 Menteri Jokowi Utus Wakil di Raker Pertama Bahas UU, DPR Tersinggung
Wakil Ketua Komis III DPR, Desmond J Mahesa/Net
-

RN - Rapat kerja Komisi III DPR membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemeritnah Singapura tentang ekstradisi buronan, hari ini ditunda.

Rapat disepakati ditunda karena ketidakhadiran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.  

Yasonna menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej untuk hadir dalam rapat tersebut.

BERITA TERKAIT :
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?

Sementara itu, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Mirza Nurhidayat mewakili pihak Menlu RI Retno Marsudi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa menyayankan menyayangkan rapat perdana membahas ekstradisi buronan hanya diwakili oleh wakil menteri.

"Kita hari ini adalah membahas yang presiden menugaskan Menkumham, Menlu. Untuk itu, saya minta pendapat, ini UU loh. Seharusnya terima nggak kita ini atau kita tunda," ujar Desmond, di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Setelah itu, sejumlah anggota menyampaikan pandangannya terkait rapat pada hari ini.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, raker pertama membahas suatu RUU seharusnya dihadiri oleh seorang menteri. Setelah itu, kata dia, mungkin bisa diwakilkan oleh wakil menteri saat pembahasan lanjutan dalam panitia kerja atau panja yang dibentuk DPR dan pemerintah.

“Barangkali Pak Wamen dan bapak-bapak yang mewakili Menlu, untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak Menteri yang menyampaikan. Setelah itu, dalam proses panja barulah boleh diwakili oleh yang ditugaskan oleh Pak Menteri. Karena saya kira undang-undang ini adalah undang-undang yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya.

Pun, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan yang menyampaikan pembahasan UU ini sangat serius dan bersejarah. Tentu, penting bagi Indonesia maupun Singapura karena jadi perhatian publik yang panjang.

“Karena ini penting sekali, untuk kali pertama sebaiknya pemerintah atau presiden langsung diwakili oleh menteri, memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Sesudah itu, silakan di tingkat panja kita ikuti dengan pola yang selama ini berlaku," tuturnya.

Perwakilan fraksi lain pun menyampaikan hal yang sama agar menteri terkait sebaiknya hadir.

“Bukan kami nggak menghormati, tapi ini kan undang-undang. Dengan demikian, rapat hari ini kita tunda untuk selanjutnya," jelas Desmond.

"Tolong sampaikan kepada Menkumham kami tidak bermaksud apa-apa, selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR. Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada Pak Yasonna, usulan dari Sekretariat,” tuturnya.