RADAR NONSTOP - Komisi A DPRD DKI Jakarta meradang saat mendengar statement Polri terkait E-KTP tercecer.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Matnoor Tindoan mengungkapkan, hasil rapat koordinasi Komisi A dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyimpulkan bahwa E-KTP yang tercecer di Duren Sawit, Pondok Kelapa, Jakarta Timur tidak ada kaitannya dengan tugas SKPD tersebut.
“E-KTP yang ditemukan KTP produk tahun 2011 sd 2013. Pada antara tahun tersebut, pengadaan blanko. Pencetakan dan distrubusi masih sepenuhnya tugas Kemendagri,” papar Matnoor.
BERITA TERKAIT :Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kasus penemuan e-KTP di Duren Sawit masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sebab, hingga kini penyidik masih belum menemukan siapa petugas yang menerima e-KTP dari Disdukcapil Jakarta Timur ke Kelurahan Pondok Kelapa.
"Karena di sini belum ditemukan dokumen serah terimanya, siapa yang terima barang itu dari Dukcapil Jakarta Timur. Ini sedang dikejar oleh kepolisian. Dari Dukcapil Kemendagri pun lagi mengejar siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu proses penerimaan barang tersebut," jelasnya.