RN - Aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk turut serta memenuhi panggilan nurani guna memantau dan mengawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
Mulyadi menjelaskan, pemilihan umum adalah proses suksesi kepemimpinan sebagai wujud tumbuhnya demokrasi di NKRI. Sehingga, hadinya UU 7/2017 tentang Pemilu dimaksudkan untuk mengawal proses demokrasi tersebut berlangsung secara jujur (fair play), tertib, dan aman.
BERITA TERKAIT :Masyarakat diminta proaktif ketika melihat penyimpangan-penyimpangan pemilu yang akan mendatang hingga saat ini, dengan meningkatnya nalar politik untuk berpolitik cerdas. Mulyadi mengatakan, pengawasan pemilu sudah bisa dilakukan secara perorangan melalui media sosial.
Terlebih, melihat sikap dan putusan-putusan kontroversi Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi membuat keberadaan Pengawas Pemilu Kota Bekasi masih jauh dari harapan publik.
"Demi menjamin integritas proses penyelenggaraan pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu. Untuk itu kita harus mengawasi lembaga pengawas pemilu yang punya kekuasaan tentu lembaga tersebut harus diawasi pula," tegas Mulyadi kepada Radarnonstop.co, Sabtu (22/10/2022).
Menurut Mulyadi, pengawasan tak sebatas internal dengan dibentuknya pengawas, tapi juga eksternal.
"Eksternal ya memang masyarakat publik yang jadi pengawas Bawaslu. Seperti ormas, LSM, media, kita warga semua mengawal jalannya demokrasi," terangnya.
Ia menegaskan, pengawas pemilu harus tunduk kepada UU Pemilu sehingga penegakan hukum berjalan efektif dan ideal. Pasalnya, pengawas pemilu adalah ujung tombak penyelenggaran pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum.
Mulyadi mengingatkan, Bawaslu Kota Bekasi harus menjaga etika diawali dari orang per orang atau internal di lembaga itu sendiri.
"Bila etika sudah terbangun di tingkat interal, maka etika di tingkat lembaga akan mudah Terbangun. Etika personal adalah fondasi untuk membangun etika organisasi, agar etika tersebut dijaga kualitasnya," tuturnya.
Tidak hanya sebatas lisan, lanjut Mulyadi, melainkan dalam bentuk sikap atau perbuatan. "Karena seorang penyelenggara pemilu memiliki tugas mulia, yaitu menghasilkan kepala negara, kepala daerah, bahkan termasuk legislator sang pembuat UU yang berintegritas dan bermartabat," pungkasnya.