Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kang Tamil: Driver Ojol Berhak 50 Persen dari Keuntungan Aplikator

Tori | Rabu, 19 Oktober 2022
Kang Tamil: Driver Ojol Berhak 50 Persen dari Keuntungan Aplikator
Tamil Selvan/dok pribadi
-

RN - Polemik status driver ojek online (ojol) terhadap perusahaan aplikator masih hangat. Saat ini tuntutan status pekerja terus disuarakan oleh berbagai komponen driver

Menanggapi hal ini, komunikolog politik Tamil Selvan mendorong campur tangan pemerintah untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak bisa terpenuhi.

"Kalau kita bicara sebagai pekerja, maka goalnya hanya UMR. Jika sebagai mitra, driver itu berhak atas seluruh keuntungan yang diraih oleh aplikator dengan porsi mencapai 50 persen, ini akan mensejahterakan driver. Kalau saat ini saya lihat posisi mitra ini hanya kosong saja, maka perlu campur tangan pemerintah untuk membela hak driver sebagai mitra," ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini, dikutip hari ini.

BERITA TERKAIT :
Jawaban Grab dan Gojek Soal THR Bikin Wajah Driver Ojol Kecut bin Suram, Mimpi Masak Opor Ambyar
Perusahaan Ojol Disuruh Bayar THR, Driver: Lebaran Kita Masak Opor Nih

Dosen Ilmu Komunikasi ini mengatakan bahwa saat ini ada perusahaan aplikator yang sudah IPO (Initial Public Offering) dan masuk ke bursa saham. Sehingga, para mitra berhak atas tiap keuntungan dari lembar saham tersebut.

"Contoh Gojek sudah IPO, maka driver itu berhak atas keuntungan itu. Bukan driver disuruh beli lembar sahamnya, karena posisi driver sebagai mitra ini adalah pemilik aset," tambah Kang Tamil, panggilan akrabnya.

Lebih lanjut Kang Tamil mendorong agar pemerintah membentuk Dewan Pengemudi Nasional di bawah Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian. Dewan ini nantinya yang akan melakukan MoU terhadap perusahaan aplikator. Jadi, ketika terjadi kesewenang-wenangan, maka bisa diajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi.

"Perusahaan aplikator ini menggunakan warga Indonesia secara parsial dalam jumlah banyak, artinya dia mengunakan aset negara, karena rakyat itu aset negara. Maka MoU harus dikawal oleh pemerintah agar hak dan kewajiban para pihak terpenuhi. Bukan justru digiring ke arah pekerja, itu eksploitasi namanya," tegas Tamil.