RADAR NONSTOP - KPU RI diminta kedepankan segi keamanan dalam menanggapi polemik kotak suara berbahan kardus.
Meski pun KPU telah menjalankan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, hal itu bagi Pengamat politik Karyono Wibowo belum cukup.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi; Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
BERITA TERKAIT :“KPU berdalih membuat kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air karena melaksanakan prinsip efektifitas dan efisiensi. Prinsip efisiensi tentu bisa dimaklumi, namun KPU juga harus mengedepankan prinsip keamanan agar kertas suara terjamin keamanannya. Kertas suara harus aman dari potensi kerusakan dan manipulasi,” kata Karyono saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2018).
Menurut Karyono, ada aspek yang lebih penting dari sekadar polemik soal bahan kotak suara. "Yaitu pengawasan yang menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu agar berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan. Sehingga, pemilu menghasilkan demokrasi yang berkualitas," paparnya.
Meski demikian, kata dia, polemik tentang berbagai peristiwa yang menimbulkan kecurigaan, seperti kasus tercecernya KTP elektronik di sejumlah daerah dan wacana kotak suara yang terbuat dari bahan karton kedap air bisa dimaklumi.
“Polemik tersebut perlu dimaknai sebagai bentuk pengawasan publik. Tapi di sisi lain, polemik ini telah melampaui fungsi pengawasan karena isu ini telah dikelola menjadi isu politik yang digiring melalui opini seolah kecurangan sudah disiapkan secara terstruktur, sistematis dan massif untuk memenangkan pasangan capres tertentu,” terang Direktur Indonesia Public Institute itu.
Walaupun kecurigaan tersebut bisa dimaklumi, tetapi publik perlu mengetahui. "Bahwa potensi kecurangan pemilu tidak hanya datang dari pihak petahana, tapi bisa juga dari pasangan calon lain. Sejauh penyelenggara pemilu tidak netral dan memiliki niat untuk bertransaksi dengan peserta pemilu maka potensi kecurangan bisa datang dari semua peserta pemilu," tandasnya.