RN - Richard, Ricky dan Kuat sempat diguyur Rp2 miliar oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, usai membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan kasus pembunuhan Brihadir J dengan terdakwa Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Pada tanggal 10 Juli 2022, Terdakwa Ferdy Sambo dengan menggunakan handy talkie memanggil Saksi Richard Eliezer Phudiang Lumiu, Saksi Ricky Rizal dan Saksi Kuat Ma’ruf ke lantai dua runah di Jalan Saguling III. Ketika ketiga saksi datang, mereka melihat Terdakwa sedang bernama Putri Chandrawathi, dan ketiga saksi duduk di depannya” kata JPU.
BERITA TERKAIT :Ia menambahkan, Putri sempat mengucapkan terima kasih kepada Richard, Ricky dan Kuat, dan Sambo kemudian memberikan amplop putih berisi uang dengan mata uang dolar setara senilai Rp500 juta kepada Ricky Rizal, Rp500 juta kepada Kuat Ma’ruf dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
“Tetapi oleh Terdakwa Sambo amplop itu diambil kembali dengan janji akan diberikan kepada ketiga saksi pada bulan Agustus 2022, jika situasi sudab aman,” kata JPU lagi.
Selain itu, JPU juga mengatakan kalau pada saat itu Ferdy Sambo memberikan hadiah ponsel iPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat untuk menganti handphone mereka yang telah dengan sengaja dirusak atau dihilangkan untuk menghilangkan jejak komunikasi yang mereka lakukan dalam pembunuhan itu.
Seperti diketahui, Sambo mengaku membunuh Brigadir J dengan alasan karena ajudannya itu melecehkan Putri Candrawathi, istrinya. Dia lalu merekayasa kasusnya seolah-olah Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Richard Eliezer setelah ketahuan melecehkan istrinya.
Namun, dalam surat dakwaannya, JPU mengatakan bahwa pelecehan itu belum terbukti kebenarannya.
Dalam dakwaan itu juga diungkap kalau Brigadir J tewas akibat ditembak Richard atas perintah Sambo.
Tak hanya itu, dakwaan juga mengungkap kalau Sambo pula yang menyuruh Putri untuk melaporkan Brigadir J ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Seperti diketahui, laporan itu sempat dinaikkan ke tingkat penyidikan, tetapi kemudian penyelidikannya dihentikan Bareskrim Polri karena dinilai tidak terbukti.