RN - Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) berkeinginan mengelola kembali perparkiran yang ada di wilayah Kota Bekasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto mengatakan, selama ini diketahui PDMP mengelola transportasi di Kota Bekasi. Menurut dia, integrasi antarmoda transportasi yang dikelola dengan baik akan semakin memudahkan masyarakat dalam menggunakan angkutan umum.
"Boleh saja PDMP Kota Bekasi mengelola restribusi parkir yang ada di wilayah Kota Bekasi yang mana masih perlu dikelola dengan baik sehingga pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan restribusi parkir bisa mencapai target setiap tahunnya. Hanya kondisi PDMP belum kuat dan masih perlu dibenahi dengan lebih baik lagi," terang Murfati, Selasa (11/10/3022).
BERITA TERKAIT :Dalam waktu dekat, sambung Murfati, Komisi III akan mengundang kembali pihak PDMP untuk membahas pengelolaan bus transportasi sekaligus retribusi parkir.
"Direktur PDMP baru diangkat, kami Komisi III perlu mendengar program selanjutnya seperti apa di bawah kepemimpinan Ucu Asmara Sandi," tandas legislator dari Fraksi Gerindra itu kepada Radarnonstop.co.
Terpisah, anggota Komisi III lainnya, Abdul Muin Hafied mengaku saat dirinya menjabat ketua Komisi III, retribusi perparkiran selalu jauh dari target sampai akhirnya diambil alih oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
"Maka saya sarankan bisa dikelola oleh BUMD PDMP karena dalam perda juga dibolehkan ikut mengelola, hanya saat itu dorongan dari Wali Kota saat itu Bapak Rahmat Efendi kurang merespon pengelolaan PDMP, sehingga bisa saja Plt Wali Kota untuk kembali mengkaji agar dikelola bisa PDMP atau pengusaha perparkiran yang profesional yang sudah ketahuan track recordnya di dalam mengelola perparkiran," ujarnya Muin, sapaan politisi asal PAN tersebut.
Harapannya, retribusi parkir bisa menghasilkan PAD untuk Kota Bekasi.
Diketahui, PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi didirikan pada tahun 2010 yang saat itu masih berstatus sebagai anak perusahaan dari Perusahaan Daerah Mitra Patriot Bekasi (PDMP) dan PT Bumi Energi Pertiwi (BEP) dengan komposisi kepemilikan saham 90 persen milik PDMP dan 10 persen milik BEP.
Pada akhir tahun 2016, PT. Sinergi Patriot Kota Bekasi diambil alih kepemilikan sahamnya oleh Pemkot Bekasi yang notabene pemilik PDMP. Sehingga, PT Sinergi Patriot Kota Bekasi pun berubah statusnya menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bekasi. Hal ini tercatat dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sinergi Patriot Kota Bekasi.