Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Apa Kata Kemenag?

Tori | Kamis, 29 September 2022
PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Apa Kata Kemenag?
Ilustrasi
-

RN - Pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama. Namun begitu, pengadilan negeri bisa memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan tersebut.

"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," kata Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Kamaruddin jelaskan ini merespons kisruh keputusan majelis hakim PN Jaksel yang mengizinkan pernikahan beda agama DRS dan JN dicatatkan di Dukcapil.

BERITA TERKAIT :
Lamine Yamal Bikin Stasiun TV Diboikot 
Widih, Harta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Naik Rp 1,3 Miliar  

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam UU Administrasi Kependudukan dan UU Perkawinan. Selain itu, lanjut dia, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Adib Machrus menjelaskan, kementerian telah membahas persoalan pernikahan beda agama dengan sejumlah pakar dalam forum diskusi.

Menurut dia, forum tersebut menyepakati bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan, pernikahan disebut sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama masing-masing.

"Itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama. Ini menjadi dasar semuanya," kata dia.

Dia mengatakan bahwa para pakar juga sepakat pencatatan pernikahan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.