RADAR NONSTOP - Papan reklame di Jakarta banyak masalah. Hingga kini KPK menyoroti persoalan penerimaan pajak di DKI Jakarta.
Menurut KPK, dari ratusan tiang reklame di Ibu Kota, hanya hitungan jari yang memiliki izin. KPK menemukan dari 295 tiang tumbuh hanya 5 di antaranya yang memiliki izin.
"Inikan bahaya," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
BERITA TERKAIT :Hal itu disampaikan Agus dalam konferensi pers terkait capaian dan kinerja KPK di tahun 2018. Berkaitan dengan itu, Agus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
"Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Pajak reklame menyumbang sekitar tiga persen total PAD Pemprov Jakarta," ucap Agus.
Diketahui, banyaknya reklame tidak berizin diduga ada main mata antara oknum Satpol PP dan pengusaha. Anies Baswedan, sebelumnya telah melakukan pembersihan reklame yang tidak berizin.
"Karenanya, KPK juga mendorong Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem monitoring reklame berbasis teknologi informasi dalam hal pendataan. Untuk memperkuat pengawasan oleh masyarakat, maka data tersebut dibuka ke publik," imbuh Agus.
Agus menyebut penerimaan pajak di DKI belum maksimal karena banyak permasalahan seperti ketidakpatuhan wajib pajak hingga ketiadaan sistem data dan informasi yang menjadi basis data monitoring potensi pajak. Maka, menurut Agus, DKI harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
"Besarnya potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah jika tidak dilakukan perbaikan sistem menyeluruh, maka potensi peningkatan penerimaan pajak DKI sebesar Rp4,9 triliun dari hasil pendampingan KPK di 2017 akan hilang," kata Agus.