RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum. KPK diklaim tidak punya kepentingan lain.
"Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ali Fikri pun menyampaikan KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara di Provinsi Papua itu ke tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT :"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidanya,” kata Ali.
Lebih lanjut, jelas Ali, KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.
Oleh karenanya KPK berharap baik Lukas maupun pihak yang diduga terkait lebih kooperatif terhadap proses hukum tersebut.
“Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” jelasnya.
“Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan,” tambahnya