Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Open Rekrutmen, Panwaslucam Pemilu 2024 Untuk SMA, SMK, dan S1

Tori | Sabtu, 17 September 2022
Open Rekrutmen, Panwaslucam Pemilu 2024 Untuk SMA, SMK, dan S1
-

RN - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengumumkan pembukaan rekrutmen dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam).

Pengumuman itu diunggah melalui akun Instagram officialnya @bawasluri pada Rabu (14/9/2022).

"REKRUTMEN TERBUKA PANWASLU KECAMATAN
Dibuka! Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 untuk SMA, SMK dan S1, Info Lengkap di Sini!

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?

#SahabatBawaslu, mari bergabung untuk mengawal demokratisasi Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka mulai 21 - 27 September 2022. Persyaratan dan informasi lebih lanjut kunjungi media sosial atau website Bawaslu Kabupaten/Kota setempat," tulis akun Bawaslu tersebut.

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian Panwaslumcam, berikut rangkuman seputar syarat dan ketentuan hingga tahap pendaftaran.

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria dan Wanita
3. Pendidikan minimal SMA/SMK/MA sederajat, semua jurusan
4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
10. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
18. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan:
 19. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21. Daftar Riwayat Hidup;
22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Brebes, Jalan KH. Hasyim Ashari No.02 Kelurahan Pasar Batang, Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52211,

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

Surat pernyataan

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

Tahapan Pelaksanaan

Sosialisasi: tanggal 10-21 Sep 2022
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 15 – 21 Sep 2022
Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan: tanggal 21 – 27 Sep 2022
Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 28 – 30 Sep 2022
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu
Kecamatan: tanggal 1 Oktober 2022
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2-8 Okt 2022
Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 2 – 8 Okt 2022
Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 9-11 Okt 2022
Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan: tanggal 12 Okt 2022
Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat: tanggal 12 – 18 Okt 2022

Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ini tidak dipungut biaya, hanya pelamar terbaik yang akan dipilih. Selalu berhati-hati bila menemukan tawaran yang bersifat penipuan.