RN - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri bakal menggelar sidang permohonan banding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada pekan depan.
Sidang banding KKEP itu akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal Polisi.
Ferdy Sambo menggunakan haknya seperti diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Ia mengajukan banding setelah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat oleh KKEP terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BERITA TERKAIT :Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan ketua sidang banding KKEP Ferdy Sambo.
"Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun begitu, Dedi masih belum merinci terkait jadwal sidang banding Ferdy Sambo tersebut. Dia hanya memastikan sidang banding bakal digelar pekan depan.
"Ya, minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu," pungkasnya.
Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret banyak nama polisi mulai dari pangkat bharada hingga jenderal.
Dari lima anggota Polri yang telah mengajukan permohonaan, hanya Ferdy Sambo yang telah memenuhi persyaratan untuk memori banding. Hal tersebut menjadi alasan Jenderal Listyo dalam mengesahkan pengajuan banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo.
Sebagian dari mereka pun telah mengikuti bahkan menerima hasil putusan sidang etik, tidak terkecuali Ferdy Sambo. Pada 26 Juli 2022, sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.