Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Tawuran Di Depok Mencekam, ABG Bawa Golok Dan Celurit Bantai Lawan

RN/NS | Rabu, 14 September 2022
Tawuran Di Depok Mencekam, ABG Bawa Golok Dan Celurit Bantai Lawan
-

 

RN - AZ tewas bersimbah darah. Pemuda 20 tahun ini tewas dibacok.

Akis tawuran di Depok sudah sangat mencekam dan mengkhawatirkan. Sikap anarkis para ABG sudah tidak bisa dibendung lagi.

BERITA TERKAIT :
Imam Budi Hartono Sudah Pamer Baliho, Calon Wali Kota Depok Ngeri Lawan PKS
Bisa Usung Calon Wali Kota Depok Tanpa Koalisi, PKS Jangan Sombong Dan Sok Kuat?

Polres Metro Depok hingga kini masih mencari cara untuk menekan tawuran. Sementara IB (19) salah satu dari kelompok tawuran yang diduga menganiaya lawannya berinisial AZ (20) hingga tewas. IB diduga melakukan pembacokan sebanyak dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan bahu.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, tawuran dua kelompok berawal dari saling tantang di media sosial. Setelah janjian tawuran berujung maut pecah di kawasan Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok, Depok, Senin (12/9/2022).

"Di mana antara pelaku dan korban, ini ada dua kelompok yang berawal melakukan janjian melalui media sosial," kata Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (14/9/2022).

Akibat tawuran tersebut, AZ yang masih berstatus pelajar tewas. Pelaku IB membacok korban AZ dua kali di bagian ketiak sebelah kanan dan dan bahu kanan. Korban meninggal dunia di rumah sakit.

"Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya.

Setelah peristiwa tawuran tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap IB sebagai pelaku penganiaya dan dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan berinisial IB.

"Jadi yang satunya sekolah di YYPD dan satunya Budi Utomo Depok," ungkap Imran.

Dikatakan Imran pelaku sudah menjalankan aksi tawuran sebanyak dua kali, yakni di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, IB dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.