RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening klaim, penetapan status tersangka itu tidak sesuai prosedur.
"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).
BERITA TERKAIT :Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Hal ini sangat disayangkan, sebab akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.
"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," tegasnya.
Karena itu, Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.
Hanya, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan demonstran.