RN - Respon cepat (Quick Respon) pelayanan aparatur Kecamatan Penjaringan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diapresiasi warga.
Pasalnya, dalam kepengurusan nomor induk kependudukan (nik) kurang dari 1x24 jam.
Hal ini diungkapkan oleh Rohman warga dari Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara dalam kepengurusan data kependudukan cucunya untuk keperluan administrasi RS yang mengharuskan adanya BPJS Kesehatan.
BERITA TERKAIT :"Terimakasih terhadap pelayanan Kec. Penjaringan serta petugas dukcapil bapak Sinambela dan pak Camat Penjaringan. Alhamdulillah, sekarang cucu saya sudah punya akte kelahiran dan KIA serta BPJS, responnya cepat sekali, gak pakai lama, kurang 1x24 langsung jadi,"ungkap Rohman kakek dari seorang bocah bernama Susan ketika dihubungi, Senin(05/09/2022).
Rohman menceritakan, cucunya dirawat di RS Koja. Tentu dalam administrasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kami bingung mau kemana, sementara cucu saya sudah dilayani oleh RS Koja dan dirawat. Sedangkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, NIK dan BPJS. kemudian anak kami mencoba sowan ke pihak kecamatan. Akhirnya setelah dijelaskan, petugas Kec. Penjaringan langsung tanggap membantu," tutupnya.