Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gagal Move On, Pemuda Bakar Rumah Mantan di Jagakarsa

M. RA | Senin, 20 Oktober 2025
Gagal Move On, Pemuda Bakar Rumah Mantan di Jagakarsa
Ilustrasi. (Dok. Pixabay)
-

RN – Suasana dini hari di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendadak mencekam saat seorang pria berinisial TB (21) melampiaskan amarahnya dengan cara yang mengerikan membakar rumah mantan kekasihnya sendiri, YP. Hubungan asmara yang telah dijalani selama delapan bulan itu berakhir tragis, bukan dengan air mata, tapi dengan kobaran api.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengungkapkan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tidak terima diputus oleh sang mantan.

“Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan dekat, tapi setelah diputus, pelaku marah besar dan datang ke rumah korban pada pukul 03.00 dini hari,” ujar Nurma, Senin (20/10).

BERITA TERKAIT :
Andrea Pirlo Haters Ronaldo di Juventus

Dengan penuh emosi, TB membawa bensin dari kios terdekat, lalu menyiramkannya ke perabot kayu di rumah korban. Sekejap kemudian, api langsung menyala dan membesar, membuat warga panik. Untungnya, ibu korban berinisial SM (47) yang terbangun karena bau asap segera berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar sigap memadamkan api sebelum melalap seluruh rumah.

Petugas Polsek Jagakarsa yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hanya kurun waktu empat jam, pelaku berhasil diringkus di tempat kerjanya di Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan TB melakukan aksi itu dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun narkoba.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, motor yang digunakan membeli bensin, ponsel, hingga barang-barang korban yang hangus terbakar seperti rak sepatu dan sepeda anak.

Aksi nekat itu kini berujung penjara. TB dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui.