Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bupati-nya Dizolimi, Kades Se-Bogor Ketuk Pintu Hati Hakim Agar Bebaskan Ade Yasin

RN/NS | Senin, 05 September 2022
Bupati-nya Dizolimi, Kades Se-Bogor Ketuk Pintu Hati Hakim Agar Bebaskan Ade Yasin
Ade Yasin.
-

RN - Para kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberikan dukungan kepada Ade Yasin. Puluhan kades itu menilai kalau Bupati Bogor nonaktif tidak bersalah.

Dukungan diberikan para kades karena Ade Yasin korban fitnah alias dizolimi dalam menghadapi persidangan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9).

Terlihat beberapa kades dari Kecamatan Leuwisadeng seperti kades Babakansadeng, kades Sadeng, kades Kalong 1, kades Kalong 2, kades Sibanteng dan kades Wangunjaya hadir di persidangan.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

Para kades pun meminta kepada majelis hakim untuk tidak ragu dalam membebaskan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Sebab selama persidangan yang sudah menghadirkan puluhan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saksi ahli, tidak ada yang memberatkan dan mengarah kepada keterlibatan Ade Yasin dalam kasus rasuah ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kecamatan Leuwisadeng yang juga Kades Sibanteng, H Didin.

"Kepada majelis hakim, jangan ragu untuk bebaskan bupati kami. Sudah 41 saksi dan 10 kali sidang, tidak ada yang memberatkan dan mengarah bupati terlibat dalam kasus tersebut," kata H Didin kepada awak media, Senin (5/9).

"Semoga majelis hakim terbuka pintu hatinya dan melihat secara jelas, bahwa tidak ada keterkaitan kasus ini dengan Ade Yasin. Jelas dalam kasus ini Ade Yasin dizalimi, maka jangan zalimi bupati kami," imbuh H Didin.

Selain para kades dari Kecamatan Leuwisadeng, para kades di Kecamatan Pamijahan juga memberikan dukungan buat kebebasan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Beberapa kades dari Pamijahan juga terlihat datang memberikan dukungan, diantaranya kades Gunungbunder, Gunungsari, Cibening, Cimayang, Pamijahan, Cibitungkulon, Cibitungwetan, Ciasihan, Cibunian, Ciasmara, Gunungpicung dan kades Puwabakti.

"Kami berharap majelis hakim terbuka pintu hatinya, melihat semua yang terjadi selama ini di persidangan. Di mana tidak ada keterlibatan bupati dalam suap BPK ini. Dukungan kami berikan buat bupati demi kebebasan dari kasus ini," ujar Kades Cibitungwetan Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar.

Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (29/8), Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif dihadirkan sebagai saksi ahli dari kuasa hukum Ade Yasin.

Dalam persidangan, Arsan Latif mengatakan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, bukan merupakan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat Bupati Bogor.

Arsan yang dikenal sebagai salah satu perumus PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur mengenai lingkup keuangan daerah itu menjelaskan, peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

“Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Ya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Ya Kepala SKPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah?” tegas Arsan.

Pria kelahiran Ujungpandang itu menyatakan, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran dan pengguna barang ada pada perangkat daerah.

“Bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah, red). Hanya sampai disitu,” tukasnya.

Sedangkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wiryawan Chandra sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan, dosen hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu mengatakan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK, sejatinya bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini.

Wiryawan yang dihadirkan secara daring itu menerangkan bahwa pertemuan tersebut dibolehkan sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.

“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya.

#AdeYasin   #KPK   #SuapBPK