Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Minimnya Retribusi PAD, Komisi III Bakal Panggil Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi

YDH/HW | Minggu, 04 September 2022
Minimnya Retribusi PAD, Komisi III Bakal Panggil Dinas Perhubungan Pemkot Bekasi
Ketua Komisi III, Murfati Lidianto
-

RN - Komisi III DPRD Kota Bekasi memiliki semangat dan konsen terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu item yang menjadi fokus peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Komisi III yaitu terkait retribusi Parkir.

Dibawah kepemimpinan Ketua Komisi III, Murfati Lidianto upaya peningkatan PAD parkir terus dilakukan dirinya bersama seluruh Anggota Komisi 3. Parkir sendiri kata Murfati adalah objek yang dimanfaatkan Pemerintah Daerah untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah.

“Dengan begitu Pemerintah Daerah memberlakukan pemanfaatan parkir untuk meningkatkan PAD tersebut dengan memasukan parkir dalam kategori pajak dan retribusi,” ucap politisi Gerindra tersebut.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Dalam PAD Parkir sendiri lanjut Murfati dibedakan menjadi dua sumber pendapatan pertama yaitu pajak parkir dan yang kedua adalah retribusi parkir. Dan keduanya memiliki perbedaan, Pajak parkir sendiri kata dia menurut pasal 1 ayat 31 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penitipan kendaraan  bermotor.

“Sedangkan  retribusi parkir menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 1 ayat 64 retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi parkir yaitu pemungutan oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan,” jelas dewan dua periode ini.

Pajak dan retribusi parkir yang diharapkan sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi, menurut Murfati sampai saat ini masih belum optimal dalam sumbangsih atau kontribusinya terhadap PAD. 

Murfati pun menyajikan data pendapatan dari sektor pajak parkir dan retribusi parkir. Dari data terlihat dari prosentase penerimaan pajak dan retribusi parkir Tahun 2018 dan 2019 sangat minim dengan total PAD pada tahun 2018 dan 2019 tersebut.

“Pajak parkir pada tahun 2018 itu diangka Rp 34.830.933.822 hanya 1.74 persen dari total penerimaan PAD Kota Bekasi tahun 2018. Kemudian di tahun 2019 meski ada kenaikan sedikit namun tidak signifikan yaitu diangka Rp 40.742.861.487 prosentasenya 1.88 persen dari total PAD Kota Bekasi tahun 2019,” ulas Murfati.

Kemudian, lanjut Murfati, sektor retribusi parkir Kota Bekasi malah lebih miris lagi pendapatannnya. Dari data yang ada, kata Murfati retribusi parkir sangat minim sekali memberikan sumbangsih untuk PAD Kota Bekasi.

“Di tahun 2018 retribusi parkir kita cuma Rp 3.009.262.500 atau hanya 0.15 persen dari total PAD tahun 2018. Di tahun 2019 lebih turun lagi pendapatannya yaitu Rp 1.401.172.000 atau hanya 0.1 persen dari total PAD Kota Bekasi tahun 2019,”beber Murfati.

Demikian juga sama halnya dengan penerimaan retribusi parkir pada Tahun 2020 hingga Tahun 2021. Kontribusinya terhadap PAD Kota Bekasi tidak lebih bahkan kurang dari satu persen.

Hal ini (PAD pajak dan retribusi parkir) bisa dilihat dari realisasi APBD Kota Bekasi Tahun 2020 – 2021.

“Ini mengindikasikan perlu adanya pembenahan serta optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi parkir. Khususnya retribusi parkir Kota Bekasi yang masih sangat minim pendapatan,” jelas Murfati.

Nah bagaimana sesungguhnya penyelenggaraan parkir. Regulasi terkait penyelenggaraan perparkiran di Kota Bekasi sebetulnya sudah diatur secara terperinci dan komprehensif, kata Murfati sebetulnya sudah ada di Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 dan Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta terminal.

“Termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan perijinan penyelenggaraan parkir, seperti bahwa setiap Badan Usaha dan/atau perorangan yang akan mengelola parkir yang menggunakan tarif dan/atau tidak bertarif di Daerah wajib memiliki izin dari Dinas (Pasal 15 Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017,” urai Murfati.

Kemudian selanjutnya, kata Murfati terkait dengan penatausahaan retribusi parkir, sudah diatur sudah secara gamblang dalam Perda 17 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2020. Secara terang masalah retribusi parkir diatur dalam Pasal 23 hingga Pasal 34 di perda tersebut.

Bahkan di dalam salah satu pasal, tepatnya di pasal 25 Perda tersebut disebutkan bahwa objek retribusi parkir dikenakan terhadap penyelenggaraan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah.

“Dan dalam proses penetapan lokasi objek retribusi parkir ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setelah dilakukan kajian teknis oleh Dinas,”tukas Murfati.

Dan selanjutnya disebutkan kata dia bahwa lokasi obyek retribusi parkir wajib dievaluasi oleh Dinas sekurang -kurangnya dua tahun. 

Apabila sebelum dilakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tersebut, lanjut Murfati fasilitas parkir dikatakan bahwa lokasi parkir diruang milik jalan mengganggu keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta sudah tersedia gedung parkir dan/atau taman parkir yang dapat menampung jumlah pengguna parkir, maka dilakukan penyesuaian Keputusan Wali Kota tentang lokasi objek retribusi.

“Dikecualikan dari objek Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta,”bebernya.

Dari beberapa kajian dan analisis yang dilakukan Murfati bahwa persoalan retribusi parkir di Kota Bekasi itu terdapat beberapa persoalan. Pertama kata Murfati adalah masalah kelembagaan. Dimana kata dia Pengelolaan Parkir Kota Bekasi dipegang oleh hanya setingkat SubBidang Bina Parkir, sehingga kurang power full melakukan tindakan sanksi jika terdapat pelanggaran.

Persoalan kedua, kata Murfati adanya ‘peran ormas’ cukup besar dalam menentukan titik parkir dan besaran sumbangsihnya kepada pemasukan ke Pemkot.

“Hal ini  berpotensi mengakibatkan minimnya PAD sehingga banyak membuka peluang terjadinya ‘kebocoran’,”paparnya lagi.

Selanjutnya, menurut dia terkait penentuan target penerimaan retribusi parkir terlalu kecil untuk ukuran Kota Bekasi dengan 12 Kecamatan dan 56 kelurahan. Dengan kurang lebih sekitar 1,5 juta unit kendaraan bermotor di Kota Bekasi melakukan mobilitas serta parkir ditempat yang menjadi objek pajak dan retribusi parkir. Belum lagi, kata dia semakin meningkatnya usaha perniagaan yang berdampak terhadap laju ekonomi Kota Bekasi dan pastinya akan menambah ruang untuk objek pajak dan retribusi parkir.

“Penambahan titik parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi, dari 94 titik menjadi 705 titik tidak berbanding lurus dengan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,”bebernya lagi.

“Masalah selanjutnya adalah kurangnya pengawasan dari OPD terkait,”tambahnya.

Berdasarkan berbagai problematika dan persoalan masih minimnya penerimaan retribusi parkir di Kota Bekasi seperti diuraikan Murfati tersebut, dirinya memiliki beberapa solusi dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Bekasi.

Solusi optimalisasi pendapatan retribusi parkir diantaranya kata Murfati yaitu dengan opsi Pelayanan Retribusi Parkir seluruhnya dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga yang profesional di bidang perparkiran. 

Diharapkan dengan melibatkan pihak ketiga yang profesional, lanjut dia berdampak terhadap penentuan target penerimaannya mengikuti kehendak Pemerintah Kota Bekasi. 

“Kerjasama itu bisa dilakukan dengan menggandeng BUMD, dalam hal ini Perseroda Mitra Patriot atau dengan Pihak Swasta yang bergerak di bidang usaha perparkiran,”harapnya.

Solusi selanjutnya dalam peningkatan pendapatan retribusi parkir yaitu kata Murfati adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Parkir di Kota Bekasi.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil Dinas Perhubungan Kota Bekasi agar realisasi PAD sektor retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan,” pungkasnya.

#pad   #komisiIII   #DPRD   #KOTABEKASI