Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Logis Aja Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Tapi Revisi UU-nya Atau Perpres

Tori | Rabu, 31 Agustus 2022
Logis Aja Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Tapi Revisi UU-nya Atau Perpres
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda/laman DPR RI
-

RN - Usulan KPU untuk memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi bulan September bisa berimplikasi mengubah norma UU 10/2016 tentang Pilkada.

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda. 

"Satu hal yang perlu diingat bahwa proses memajukan jadwal Pilkada, mau tidak mau mengubah norma. Karena itu secara teknis legislasi, kita harus merevisi UU atau mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Rifqi di Jakarta, dikutip hari ini. 

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta

Dia mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas usulan memajukan jadwal Pilkada dari sedianya bulan November menjadi September 2024.

Menurut dia, usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 sangat logis. Alasannya, pertama, agar periode jabatan kepala daerah bisa tetap tahun 2024-2029 karena Pilkada dilaksanakan di 2024.

Logikanya, lanjut dia, kalau Pilkada digelar November 2024, maka pelantikan tidak mungkin di tahun 2024, namun pada Februari atau Maret 2025.

"Kedua, implikasi administrasi negara kalau melampaui 31 Desember 2024, maka per-1 Januari 2025, kepala daerah diisi oleh Penjabat. Karena tidak ada satu pun yang definitif hasil Pilkada 2024," ujarnya.

Karena itu dia menilai, 'exercise' norma memajukan Pilkada 2024 penting dilakukan di Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan alasan terkait usulan-nya memajukan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, awalnya dijadwalkan berlangsung 27 November 2024, namun diusulkan dipindah pada September 2024.
 

#pilkada   #revisi   #DPR