Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korupsi Era Ahok Dibongkar, Eks Kepala UPT Alkal Masuk Bui

RN/NS | Sabtu, 27 Agustus 2022
Korupsi Era Ahok Dibongkar, Eks Kepala UPT Alkal Masuk Bui
Ilustrasi
-

RN - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap adanya dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 13,6 miliar. Alhasil, Kepala unit pengelola teknis peralatan dan perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berinisial HD ditahan.

Korupsi tersebut terkait pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 atau pada era Ahok.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subjektif yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Eks Dirut Pertamina Karen Ogah Dipenjara, Bantah Tak Terima Duit Terkait LNG

"Bahwa terhadap tersangka HD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan," kata Ashari.

Adapun kasus yang menjerat tersangka HD berawal ketika pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Sedang penyedia barang dalam pekerjaan tersebut yaitu PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 dengan UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp36 miliar.

Ashari mengungkapkan dalam melaksanakan pengadaan barang melalui Purchasing e-Katalog ternyata tersangka HD selaku PPK tidak membuat atau menetapkan HPS.

“Tapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB berdasarkan harga survei pasar," kata Ashari.

Selain itu, kata dia, tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirim PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang.

“Tapi tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan PT DMU. Karena alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak,” kata Ashari.

Akibat perbuatan tersangka, kata Ashari, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih. Tersangka HD dalam kasus ini disangka melanggat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.