Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pegawai Pertamina Digarap KPK, Bersaksi Untuk Eks Bos Petral

Tori | Selasa, 23 Agustus 2022
Pegawai Pertamina Digarap KPK, Bersaksi Untuk Eks Bos Petral
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Sani Dinar Saifuddin, pegawai PT Pertamina (Persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO).

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, KPK Udah Ribut Soal Makan Siang Gratis 
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019.

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Pada 2008, saat masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.

Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC, agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

#korupsi   #kpk   #petral