Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ibu Kota Pindah ke IKN, Parpol Di DKI Siap-Siap Kadernya Jadi Pengangguran

RN/NS | Rabu, 17 Agustus 2022
Ibu Kota Pindah ke IKN, Parpol Di DKI Siap-Siap Kadernya Jadi Pengangguran
-

RN - Dampak ibu kota pindah dari Jakarta ke IKN berdampak juga ke DPRD DKI Jakarta. Jika ini terjadi maka politisi di Jakarta bakal gigit jari dan amsiong.

Mantan pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta periode 2016-2017 Soni Sumarsono mengatakan, dampak IKN itu bisa ke sana dan ke sini.

Kata dia, soal personel baik di ASN maupun di jumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Soni mengatakan, khusus reorganisasi dan restrukturisasi kelembagaan dan personel di DKI, bisa terjadi sebagai konsekuensi perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota Negara menjadi daerah otonom.

BERITA TERKAIT :
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta

Daerah otonom yang dimaksud bisa seperti daerah Jawa Barat, Jawa Timur ataupun Lampung. Menurutnya, estimasi ASN DKI Jakarta bisa berkurang mencapai 30 persen, selain dari OPD yang diperkirakan juga berkurang sebanyak 20 persen.

Bahkan, khusus anggota DPRD DKI Jakarta yang kini berjumlah 106 orang bisa berkurang setidaknya 25 persen. Jika ini terjadi maka banyak politisi di Jakarta bakal jadi pengangguran.

Soni juga membenarkan bahwa sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI juga terkoreksi saat status Jakarta tidak menjadi ibu kota. Dia mengatakan, pengurangan sumber pemasukan dipastikan terpengaruh dan berkurang dengan asumsi Jakarta menjadi daerah otonom biasa.

Untuk mengantisipasinya, dia menyarankan beberapa hal. “Pertama, Jakarta harus tetap dipertahankan sebagai daerah khusus dengan menerapkan kebijakan desentralisasi asimetris," tuturnya.

Namun, kekhususannya bukan lagi sebagai ibu kota negara, melainkan sebagai pusat perdagangan dan jasa atau pusat bisnis. Kedua, kata dia, juga perlu adanya UU DKI Jakarta yang harus lekas-lekas dibahas draft perubahannya. Hal itu terutama jika ada usulan nama baru seperti Daerah Khusus Jakarta atau apapun.

“Ketiga, perubahan harus ke arah status dari DKI ke DKJ, misalnya, agar tidak memberikan dampak besar bagi besaran organisasi atau OPD, jumlah ASN, maupun jumlah anggota legislatif,” kata dia.

Dengan demikian, sumber pendapatan DKI pun dinilainya bisa dipertahankan, setidaknya mendekati angka saat ini sekitar Rp 80 triliun.

#IKN   #DPRDDKI   #IbuKota