RN - DPR Papua mengharapkan pemerintah segera melakukan revisi UU Pemilu mengingat kini telah ada tiga daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih.
Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau menyoroti belum terbentuknya penyelenggara pemilu di tiga DOB itu.
"Kalau tidak bisa revisi UU Pemilu, Perppu karena anggaran ini urgent," terang dia saat ditemui Radarnonstop.co di kawasan Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
BERITA TERKAIT :Thomas mengingatkan, tiga UU pembentukan Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan telah ditetapkan, bahkan ditandatangani oleh presiden. Sebagai konsekuensinya wajib di daerah pemekaran itu memiliki KPU, Bawaslu, DPRD, termasuk keterwakilan di DPR RI.
Sementara tiga DOB itu masih menggunakan APBD mini dari provinsi induk.
"Anggaran dari provinsi induk hari ini 8 triliun. Kalau dibagi tiga provinsi baru ditambah provinsi induk bisa dapatnya 2 triliun, mana cukuplah. Untuk mengantar logistik ke tiga DOB tadi saja harus pakai pesawat semua," jelasnya.
Hal ini, kata dia, akan jadi pertanyaan masyarakat di DOB. Ketika sudah dimekarkan tapi tidak diikutsertakan pemilihan. Apalagi rencana pemerintah, pemilihan di provinsi induk. Baru selanjutnya anggota DPRD dari DOB yang terpilih di 2024 nanti akan dikembalikan ke dapil barunya.
"Berarti ini kan menurut saya sudah terlambat semua, kita harus siapkan anggaran semua secukupnya, tapi ini pemerintah tidak siap," kritik legislator Fraksi Demokrat dari daerah pemilihan Intan Jaya, Mimika, Nabire, Deiyai, Dogiyai dan Paniai ini.
Menurut Thomas, masih ada waktu hingga bulan September mendatang. "Bagaimana pemerintah harus duduk bersama dengan KPU RI untuk masalah KPU di daerah DOB ini dan anggarannya," pintanya.
"Kalau satu provinsi 2 T saya pikir tidak cukuplah. Daerah ini baru bangun, bangunan belum ada," tandas dia.