Oleh: Direktur Eksekutif KP3-I, Tom Pasaribu, S.H, M.H
Diamnya komisi III DPR dalam kasus yang menghebohkan negeri ini, atas kematian Brigadir J Hutabarat menjadi suatu pertanyaan, apakah karena keluarga Brigadir J Hutabarat masyarakat kecil seperti kami yang harus berjuang sendiri untuk membela dan mempertahankan hak-haknya, atau masyarakat Propinsi Jambi tidak ikut memberikan Hak suaranya pada saat Pemilu 2019?
Pembunuhan terhadap Alm Brigadir J Hutabarat yang dilakukan atasannya sendiri, yang mana dalam perencanaannya dan usaha serta upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut begitu rapi, menjadi suatu bukti bahwa kepolisian dalam menutup-nutupi kasus suatu hal yang biasa. Tidakkan mungkin seorang Jendral yang menduduki jabatan yang strategis di Polri sebagai Kadiv. Propam rela mengorbankan dan menghancurkan karir yang gemilang dan reputasi keluarganya kalau tidak ada sesuatu yang mau ditutupi.
BERITA TERKAIT :Sebab sudah jelas Propam memiliki tugas membina dan mengadakan fungsi pertanggungjawaban propesi dan pengamanan internal, termasuk dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri, yang sekaligus ketua satgasus.
Apalagi setelah Ferdi Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri langsung mengadakan penggrebekan judi online dari kota sampai ke desa-desa, apakah ada hubungannya?
Kematian Brigadir J Hutabarat memunculkan cerita-cerita yang menarik seperti, pelecehan sex, perjudian, kasus narkoba, korupsi dll. Mengingat kasus ini terjadi ditubuh Polri dan yang mengusut juga Polri dengan hal tersebutlah komisi III hadir sebagai wakil rakyat untuk mengawasi penuntasan kasus tersebut.
Seandainya saya Ketua Komisi III, tanpa ada desakan ataupun tekanan, tugas dan fungsi kontrol yang diamanahkan Pancasila, UUD 1945 dan UU lainnya maka saya harus mengambil sikap untuk turut serta secara langsung menuntaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Sang Jendral terhadap ajudannya, agar tidak terjadi conflict of interest atapun rekayasa dengan cara:
1. membentuk tim dari komisi III untuk mengawal dan mengontrol kasus tersebut agar terbongkar seterang-terangnya
2. Mendesak Kapolri menghentikan pemeriksaan kode etik yang sedang dilakukan.
3. Mendesak Kapolri menggunakan beberapa pasal-pasal yang ada di KUHP terhadap seluruh anggota Polri yang turut terlibat
4. Melakukan investigasi terhadap kasus judi online, pelecehan sex, penanganan kasus narkoba, korupsi dan kasus-kasus lainnya.
5. Mengawal dan mengontrol proses hukum yang berkeadilan sampai putusan inkrah.
Sesuai amanah Pancasila, UUD 1945, UU Polri, RKUHP serta fungsi dan kontrol yang saya miliki sebagai ketua komisi III demi terciptanya situasi yang kondusif, aman dan tentram ditengah masyarakat. Dengan demikian kepercayaan rakyat terhadap Polri tetap terjaga dengan baik.
Maaf saya bukan mau menggurui Komisi III dan para ahli hukum, ini pemahaman dan pemikiran bagai mana cara menyelaraskan Pancasila dan UUD 1945 dengan pasal demi pasal yang ada pada KUHP.