Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Besok, Komnas HAM Didampingi Labfor Polri Cek TKP Tewasnya Brigadir J

Tori | Minggu, 14 Agustus 2022
Besok, Komnas HAM Didampingi Labfor Polri Cek TKP Tewasnya Brigadir J
Brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selata. (Beritasatu/Roy Andriansyah)
-


RN - Laboratorium Forensik (Labfor) Polri akan mendampingi Komnas HAM untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengecekan direncanakan besok (Senin, 15/8/2022). 
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengiyakan besok Komnas HAM didampingi Labfor, ter​​​​​​masuk dari Inafis dan dokter polisi.
 
"Infonya begitu, nanti didampingi Labfor, Inafis, dan dokter kepolisian. Cuma waktunya nunggu "update" lagi," ujar Dedi.
 
Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.
 
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8/2022).
 
Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf (sipil).
 
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
 
Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

BERITA TERKAIT :
Saling Kunci, Kubu Ganjar Teriak Kapolri, Tim Prabowo Seret Nama Kepala BIN
Hasto Teriak Curang Lagi, Kali Ini Soal Netralitas TNI Dan Polri