Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Bantah KPK Masuk Angin Usut Formula E, Pengamat Kebijakan Publik: Publik Masih Percaya 100 %

RN/CR | Rabu, 04 Agustus 2021
Bantah KPK Masuk Angin Usut Formula E, Pengamat Kebijakan Publik: Publik Masih Percaya 100 %
-Net
-

RN - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto masih menyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan masuk dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Sampai saat ini publik masih percaya 100% kepada KPK. Atas dasar kepercayaan publik ini, maka tak mungkin KPK masuk angin," tegas Sugiyanto, hari ini.

Menurutnya, masyarakat memastikan KPK akan menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E. Kata dia, aetidaknya ada 4 alasan yang mendasari lembaga antirasuah akan menuntaskan dugaan kasus korupsi Formula E. 

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

"Alasan pertama, karena KPK telah meyelidiki kasus ini sejak lama untuk mencari barang bukti," tuturnya.

Kata dia, barang bukti ini akan dijadikan dasar oleh KPK untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka. Alasan kedua, lanjut dia, KPK telah memangil banyak pihak untuk dimintai keterangan mulai dari Kadis Orda DKI Jakarta Ahmad Firdaus, mantan Kedubes RI di Amerika Dinopat Jalal, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi termasuk mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewa Broto.

"Ketiga, KPK telah mengetahui bahwa aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tak bisa digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis," sebutnya.

Dalam hal ini melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Disorda) Pemprov DKI Jakarta telah mengunakan dana APBD tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp. 560 miliar untuk pembayaran Comitmen Fee Formula E kepada Formula E Organisation (FEO). 

Pada tanggal 4 Juni 2022 PT. Jakpro telah menyelenggarakan lomba balap Formula E di Ancol. Namun sampai saat ini masyarakat belum mengetahui nilai keuntungan dari total biaya yang telah dikeluarkan oleh  Panitia. 

"Keempat, KPK telah mengetahui biaya Comitment Fee Formula E senilai 560 miliar telah terpakai untul satu kali penyelenggaraan," jelasnya.

Sedangkan, lanjut dia, dana APBD tak boleh dipakai untuk kegiatan yang ber tujuan bisnis. "Dari sini boleh jadi KPK sedang mecari faktor lain untuk memperdalam kasus dugaan korupsi Formula E," pungkasnya.

#KPK   #Korupsi   #Formula