Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Korupsi Lahan Cipayung

Kejati DKI Jangan Cuma Tangkap ‘Teri’, Periksa Komisi D Periode 2014-2019

RN/CR | Rabu, 03 Agustus 2022
Kejati DKI Jangan Cuma Tangkap ‘Teri’, Periksa Komisi D Periode 2014-2019
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, saat dilakukan penahanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022) -Net
-

RN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta tidak cepat berpuas diri dalam mengungkap kasus dugaan korupsi lahan Cipayung. Segera periksa Komisi D DPRD DKI Jakarta Periode 2014 - 2019.

“Kasus korupsi pembebasan lahan dalam APBD DKI Jakarta itu sangat seksi. Kejati harus kejar aktor utamanya. Jangan berpuas diri dengan menahan ‘teri’ saja,” ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi saat dimintai tanggapannya terkait korupsi lahan Cipayung, Rabu (3/8).

Menurut Uchok, usai menahan dan menjebloskan para ‘pemain’ dari unsur ASN dan Swasta, saatnya Kejati DKI melakukan hal serupa terhadap oknum anggota legislatif (DPRD), jika terbukti terlibat dan kecipratan aliran dana hasil korupsi pembebasan lahan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

“Kejati DKI jangan tebang pilih. Anggaran pembebasan lahan tersebut pastinya mampir dan diketahui oleh Komisi D periode 2014 - 2019. Bongkar dan usut tuntas seluruh pihak yang terlibat,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Periode 2014 - 2019, Iman Satria saat diminta pendapat dan keterangannya terkait proses penganggaran dan lolosnya anggaran pembelian lahan Cipayung yang berbuntut jadi temuan dugaan korupsi tersebut tidak memberikan tanggapan apapun.

Aksi diam juga dipraktekkan oleh Pandapotan Sinaga yang pada periode 2014 - 2019 menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D saat dikonfirmasi hal serupa.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kehutanan DKI Jakarta terkait pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD, dan pihak swasta MTT.

Penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, Tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022, serta tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.

Selain itu, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022. JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter persegi, sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan atau total Rp46.499.550.000.

"Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317 sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683," terang Ashari.

Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.