RN - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang masih enggan buka-bukaan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) kegiatan rehabilitasi dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial Tahun Anggaran (TA) 2021.
Padahal data itu terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinsos Kota Tangerang Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang Nama-nama Anak Yatim Penerima Bantuan Sosial Bagi Anak Yatim.
Terkait hal tersebut, pengamat kebijakan publik nasional, Tamil Selvan berpendapat Dinsos Kota Tangerang mencari-cari alasan.
BERITA TERKAIT :“Ini tentu menjadi pertanyaan, ada apa sehingga data penerima bansos tidak diungkap ke publik? Media itu dilindungi UU Pers yang memang tupoksinya memberikan berita berimbang di masyarakat. Dalam hal media meminta data publik, tentu semangatnya adalah untuk menghentikan spekulasi isu yang beredar di masyarakat,” ujarnya, Minggu (17/7/2022).
Hemat dia, kejaksaan melanjutkan hasil temuan BPK dengang menyelidik proses penentuan nama-nama penerima bansos.
"Dan sekali lagi saya dorong agar komisi terkait di DPRD untuk dimintai tanggapan, apakah mereka ikut dilibatkan dalam proses ini,” sambung Tamil.