Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dugaan Korupsi Antam-Loco Montrado, KPK Kuliti Proses Penghitungan Nilai Emas

Tori | Kamis, 30 Juni 2022
Dugaan Korupsi Antam-Loco Montrado, KPK Kuliti Proses Penghitungan Nilai Emas
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/Jawapos-Derry
-

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Dimulai dengan menelisik proses penghitungan nilai emas yang diolah PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. (ANTM) dengan PT Loco Montrado. Proses penghitungan nilai emas tersebut didalami lewat mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang, Nursyahrini Dewi. 

"Nursyahrini Dewi (Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016 sampai 2018), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya penghitungan nilai emas yang diolah PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022).

BERITA TERKAIT :
Lili Pintauli Pilih Mundur Jelang Vonis, SK-nya Sudah Diteken Jokowi
Eks Penyidik KPK Sindir Status Aktif Lili Pintauli: Tak Pantas Masih Beri Ceramah Gratifikasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sejumlah tersangka. Sayangnya, komisi antirasuah masih enggan membeberkan siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. 

"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu. 

KPK memastikan proses penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut masih berjalan. Proses akan tetap berjalan meski Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar sudah tidak menjadi tersangka dalam kasus tersebut mengingat yang bersangkutan telah memenangi gugatan praperadilan.