RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino. Upaya hukum kasasi ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding KPK.
R.J. Lino merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010.
"Saat ini, tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa R.J. Lino," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (30/5/2022).
BERITA TERKAIT :Ali pun membeberkan alasan lembaganya mengajukan upaya kasasi tersebut.
KPK menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait dengan tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar 1,99 juta dolar AS kepada perusahaan Wuxi Hua DongHeavy Machinery Science And Technology Group Co Ltd. (HDHM) Tiongkok.
"Penjatuhan uang pengganti pada perusahaan HDHM Tiongkok sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya mengeksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tambahnya.
Masih kata Ali, pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM Cina juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia. Namun PT DKI tidak mempertimbangkan hal tersebut. PT DKI tidak mengabulkan gugatan KPK terkait penjatuhan uang pengganti terhadap perusahaan HDHM China.
Selain itu, KPK juga mengharapkan otoritas Tiongkok mendukung upaya penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar RJ Lino divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Banding tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Desember 2021.
Dalam banding tersebut, JPU KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Wuxi HDHM Tiongkok sejumlah 1.997.740,23 dolar AS.
Namun, banding tersebut ditolak oleh PT DKI. Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding mengatakan, sependapat dengan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta. Artinya, PT DKI hanya memperkuat putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500,00 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00," kata Ketua Majelis Banding Binsar Pamopo Pakpahan sebagaimana dokumen putusan banding yang diterima pada hari Senin (9/5/2022).
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 27 April 2022 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku Ketua Majelis Banding dengan Mohammad Luthfi, Gunawan Gusmo, Yuli Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.