RN - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mulai disidang. Persidangan dugaan pelanggaran etik itu digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, hari ini.
"Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya.
Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1).
BERITA TERKAIT :Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
"Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina.
Menurut Albertina, lamanya persidangan etik tidak bisa disamakan. Tiap perkara punya punya kesulitan berbeda untuk pembuktian dari para saksi yang dihadirkan.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.